Indobuildco Pemilik Hotel Sultan Sudah Disomasi, Menteri Nusron: Sebentar Lagi Dieksekusi
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah melayangkan surat somasi kepada PT Indobuildco selaku pemilik Hotel Sultan Jakarta untuk mengosongkan bangunan tersebut.
“Sudah ada somasi dari Setneg kepada sana (Hotel Sultan), somasi dari Setneg untuk mengosongkan (bangunan). Biasanya kalau sudah somasi, ya sebentar lagi dieksekusi kalau enggak diindahkan,” kata Nusron saat acara buka puasa bersama awak media di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025) malam.
Baca Juga
Soal Sengketa Hotel Sultan, Menteri ATR: Nanti Kita Tertibkan!
Nusron menyampaikan, surat somasi dari Kemensetneg telah diberikan sejak Desember 2024 dan saat ini sedang menunggu keputusan pengadilan. “Suratnya sudah masuk bulan Desember. (Kapan dieksekusi?) Ya belum tahu, kan keputusannya di pengadilan,” jelas dia.
Berdasarkan catatan investortrust.id, Nusron telah menegaskan, pemerintah segera menuntaskan persoalan sengketa Hotel Sultan. Pasalnya, hotel milik PT Indobuildco tersebut masih beroperasi, seperti penginapan/resort pada umumnya meskipun Kementerian Sekretariat Negara telah memenangkan perkara itu.
''Setelah ini akan kita tertibkan, diambil alih sama yang punya HPL (hak pengelolaan lahan). Nanti kita akan koordinasi sama Setneg supaya itu diambil alih,'' kata Nusron saat ditemui di kantor ATR/BPN, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024) lalu.
Sebelumnya, Nusron angkat bicara soal sengketa kasus Hotel Sultan antara PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo dengan Setneg. Saat ini sengketa Hotel Sultan masih terus berproses di pengadilan negeri. 'Sekarang perkaranya masih di pengadilan negeri. Kira-kira beginilah, HPL atas nama Setneg dahulunya, sedangkan HGB (hak guna bangunan)-nya atas pengelola Sultan (PT Indobuildco),'' katanya beberapa waktu lalu.
Nusron berkomitmen untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Dia juga mengaku bakal melakukan kajian lanjutan ke depannya. ''Sekarang kita mengacu kepada keputusan hukumnya seperti apa, nanti kita kaji,'' tutur Nusron.
Baca Juga
Menteri ATR Tegaskan Hak Pengelolaan Hotel Sultan Sudah Habis
Sebagai catatan, sengketa Hotel Sultan antara PT Indobuildco dan Setneg telah masuk tahap putusan pada 24 Juni 2024. Dalam amar putusan perkara No.667/Pdt.G/2023/PN Jkt. Pst itu, majelis hakim memutuskan bahwa perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan perusahaan milik Pontjo Sutowo itu tidak dapat diterima.
Majelis hakim juga menyampaikan eksepsi pihak tergugat I (mensesneg), tergugat II (PPKGBK), tergugat III (menteri ATR/kepala BPN) dan tergugat IV (Kantor Pertanahan Jakarta Pusat) tidak dapat diterima.
Kemudian, dalam konpensi dan rekonpensi, penggugat konpensi atau tergugat rekonpensi diperintahkan untuk membayar biaya perkara yang timbul hingga kini sebesar Rp 21,9 juta.

