Legislator Minta Pemerintah Tindak Perusahaan yang Langgar Kewajiban THR
JAKARTA, investortrust.id -- Anggota Komisi IX DPR Asep Romy Romaya meminta pemerintah menindak tegas perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja. Menurutnya berulangnya pelanggaran menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.
"Kami meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR. Jangan sampai ini menjadi pola menahun yang terus berulang tanpa ada efek jera," kata Asep Romy dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).
Baca Juga
Said Iqbal Berharap THR Buruh Dibayar H-21 dan Bebas Pajak PPh 21
Mengutip catatan Ombudsman RI, pengaduan terkait pelanggaran THR cukup tinggi selama musim THR 2025. Hingga periode pembayaran, jumlah aduan mencapai lebih dari 2.410 laporan dari pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan, baik karena THR tidak dibayar maupun tidak sesuai ketentuan waktu dan besarannya.
Romy mengatakan setiap menjelang hari raya keagamaan, persoalan THR selalu mencuat dengan pola yang hampir serupa. Suara para pekerja yang dirugikan seolah menjadi kaset usang yang terus berputar, yakni keluhan yang sama, tuntutan yang sama, tetapi tanpa penyelesaian yang tuntas.
"Negara harus hadir secara nyata, bukan sekadar responsif saat polemik mencuat di ruang publik," ucapnya.
Romy mengungkapkan berbagai modus yang kerap dilakukan perusahaan untuk menghindari kewajiban membayar THR. Beberapa di antaranya merumahkan pekerja hingga memutus kontrak menjelang lebaran. Praktik-praktik tersebut patut dicurigai sebagai upaya sistematis menghindari tanggung jawab hukum.
"Cara-cara seperti ini hampir bisa dipastikan berulang setiap tahun. Ini harus dihentikan. Semua perusahaan wajib membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada akal-akalan yang merugikan pekerja," ungkapnya.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mengatur tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Aturan tersebut menyebut bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.
Baca Juga
Anggarkan Rp 55 Triliun, THR ASN dan TNI-Polri Cair di Awal Bulan Puasa Ini
Perusahaan yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
"Jika pelanggaran terus terjadi dari tahun ke tahun, artinya ada yang tidak berjalan dalam sistem pengawasan kita. Pemerintah harus memastikan bahwa hak pekerja terlindungi, dan perusahaan yang melanggar benar-benar merasakan konsekuensinya," tegasnya.

