Pemerintah Akan Terapkan Sanksi Bagi Perusahaan yang Langgar HAM
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan dan strategi nasional (stranas) dalam mendorong terwujudnya iklim usaha yang menjunjung nilai-nilai hak asasi manusia (HAM). Pemerintah akan menerapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak berpedoman pada HAM pada 2026.
"Nanti pada 2026, saya akan melakukan audit dan mungkin juga akan menerapkan sanksi, tetapi tidak bisa sekarang," kata Menteri HAM Natalius Pigai di kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Baca Juga
Pigai mengatakan, saat ini Kementerian HAM tengah meminta perusahaan melakukan perbaikan serta membangun bisnis berdasar HAM. Pemerintah juga akan mengeluarkan peraturan presiden pada September mendatang. "Kita tidak hanya sekadar berhenti pada stranas, strategi bisnis dan HAM, tetapi kita akan meningkatkan lebih dari strategi, yaitu aksi," tegasnya.
Dikatakan Pigai, aksi yang dimaksud adalah melakukan pantauan dan audit. Nantinya, korporasi yang dapat dikenakan sanksi yakni korporasi internasional dan korporasi nasional yang berstandar internasional.
Pigai mengatakan, dalam prinsip internasional, perusahaan harus menerapkan sejumlah hal. Salah satunya mengelola usaha dengan berstandar pada prinsip-prinsip HAM. Ia mencontohkan, setiap 100 karyawan yang dipekerjakan, setidaknya ada satu orang disabilitas.
"101 artinya setiap perusahaan yang memperkerjakan 100 orang, harus ada disabilitas satu orang. Jadi perusahaan melaporkan melalui Prisma di online kepada Kementerian HAM," ujarnya.
Baca Juga
Pigai Sebut Kemanusiaan dan Rekonsiliasi Jadi Pertimbagan Prabowo Beri Amnesti kepada 44.000 Napi
Mantan Ketua Komnas HAM tersebut mengatakan, pemerintah akan mengecek langsung perusahaan yang melaporkan hal tersebut. Untuk saat ini, pemerintah percaya perusahaan dapat menyampaikan laporan secara jujur.
"Mulai tahun depan kami akan cek perusahaan itu, jika tidak ada satu orang pun disabilitas, tidak dipekerjakan oleh mereka, maka itu sudah jadi salah satu bobot penilaian yang kurang. Namun, itu 2026 ke atas ya, saya juga tidak mau gegabah, saya beri kesempatan korporasi untuk bisa melakukan itu," ucapnya. (C-14)

