Said Iqbal Berharap THR Buruh Dibayar H-21 dan Bebas Pajak PPh 21
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mendesak pemerintah dan DPR untuk mengubah aturan waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi buruh paling lambat 21 hari (H-21) sebelum Idul Fitri.
Said menuturkan, batas waktu H-7 atau H-14 yang selama ini diterapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sering dimanfaatkan perusahaan untuk melakukan modus penghindaran kewajiban.
"Mengapa H-21? Karena ada modus dari perusahaan menjelang pembayaran THR untuk melakukan PHK, atau kontraknya masih ada tetapi karyawan kontrak dan outsourcing dirumahkan," kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Selasa (24/2/2026).
Baca Juga
BNI Ingatkan Kejahatan Siber Jelang Lebaran, Incar THR Nasabah
Said Iqbal mengungkapkan adanya sejumlah temuan di lapangan, mulai dari pekerja di pabrik makanan yang dirumahkan sementara agar perusahaan tidak membayar THR, hingga pemutusan kontrak melalui pesan WhatsApp yang terjadi di wilayah Gresik dan Mojokerto. Dirinya juga menyoroti nasib pekerja gig atau ojek online (ojol).
Iqbal meminta agar perusahaan aplikator tidak hanya memberikan bantuan berupa bingkisan atau bantuan dengan nominal kecil. Ia menuntut pemberian THR yang layak bagi pengemudi ojol sesuai dengan perhitungan pendapatan rata-rata mereka.
"Kami menuntut pemberian THR yang layak misal rata-rata pendapatan setahun dibagi 12, lalu dikali 75%, atau sesuai pedoman minimal," ucapnya.
Baca Juga
Anggarkan Rp 55 Triliun, THR ASN dan TNI-Polri Cair di Awal Bulan Puasa Ini
Dirinya juga berharap pemerintah memberikan efek jera berupa sanksi pidana ringan, seperti pasal penggelapan gaji.
Selain persoalan waktu pembayaran, Said juga mendesak agar THR tahun ini tidak dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh 21).
Ia menilai penggabungan THR dengan gaji bulanan seringkali membuat buruh terkena pajak progresif yang tinggi.

