Kemenaker Bakal Denda Perusahaan yang Tak Bayarkan THR, Legislator: Jamin Hak Pekerja
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan mengenakan denda 5% bagi perusahaan yang telat atau tidak membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan. Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani mengapresiasi kebijakan tersebut. Menurutnya, kebijakan tersebut menjamin pekerja mendapat haknya.
Baca Juga
Selasa, Pemerintah Cairkan Mayoritas THR ASN, Polri, dan TNI
"Kebijakan yang merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 ini merupakan langkah penting dalam menjamin hak pekerja dan menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil," kata Netty dalam keterangannya dikutip, Rabu (19/3/2025).
Netty mengungkapkan, THR bukanlah bonus atau insentif yang bersifat sukarela. THR, katanya, hak normatif yang wajib diberikan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan. Ia menyebut THR merupakan hak pekerja yang telah bekerja selama minimal satu bulan dan wajib diberikan sesuai aturan.
"Jangan sampai ada perusahaan yang sengaja menunda atau menghindari kewajiban ini dengan alasan apa pun. Denda 5% yang diterapkan Kemenaker adalah bentuk peringatan tegas agar tidak ada lagi pekerja yang kehilangan haknya menjelang hari raya," ujarnya.
Politikus PKS tersebut menilai kebijakan tersebut tidak hanya memberikan efek jera bagi perusahaan yang lalai, tetapi juga melindungi pekerja agar tetap menerima haknya. Selain itu, Netty juga menyoroti pentingnya mekanisme pengawasan dan pengaduan agar kebijakan ini dapat berjalan dengan efektif.
Ia menilai masih ada banyak perusahaan yang mencoba menghindari kewajiban pembayaran THR dengan berbagai cara, seperti menunda pembayaran, membayar kurang dari yang seharusnya, atau bahkan tidak membayar sama sekali. Menurutnya pemerintah harus memastikan bahwa aturan ini tidak hanya sekadar wacana, tetapi benar-benar ditegakkan di lapangan.
"Pengawasan harus diperketat, dan pekerja harus mendapatkan akses mudah untuk melaporkan pelanggaran. Jangan sampai pekerja yang haknya dilanggar justru kesulitan mencari keadilan," tuturnya.
Baca Juga
Begini Cara Kelola THR dengan Bank Digital untuk Perkuat Keuangan di Tengah Tantangan Ekonomi
Netty juga memandang kebijakan ini akan berdampak positif bagi stabilitas ekonomi nasional. Menurutnya, THR memiliki peran strategis dalam meningkatkan daya beli masyarakat, terutama menjelang hari raya keagamaan.
"Ketika pekerja mendapatkan haknya secara penuh dan tepat waktu, daya beli masyarakat akan meningkat dan pada akhirnya akan menggerakkan roda perekonomian. Ini adalah win-win solution bagi pekerja, dunia usaha, dan perekonomian secara keseluruhan," tuturnya. (C-14)

