KPK Bakal Dalami Dugaan Korupsi Cukai di DJBC Kemenkeu
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dugaan korupsi lain di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu). Hal ini seiring dengan proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang yang telah menjerat enam orang, termasuk tiga pegawai dan pejabat Bea Cukai.
Peluang pengusutan pengaturan cukai ini terungkap setelah tim penyidik memeriksa pegawai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Jubir KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mencecar Budiman Bayu mengenai dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi, Selain itu, KPK juga mencecar Budiman soal dugaan korupsi pengaturan cukai yang terjadi di Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.
"Kita masih akan dalami ini. Karena kan di Direktorat PP ini selain punya kewenangan berkaitan dengan kepabeanan juga terkait dengan cukai," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Baca Juga
KPK Geledah Kantor Bea Cukai Terkait Kasus Suap Loloskan Barang Ilegal
Meski demikian, Budi belum membeberkan lebih jauh mengenai dugaan penyimpangan dalam cukai ini. Budi mengatakan penyidik KPK masih fokus mendalami dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
"Kita masih dalami dulu terkait dengan mekanisme dan prosedur di Dit PP ini seperti apa, sehingga nanti kita akan melihat cross-nya antara SOP ataupun prosedur dengan fakta-fakta di lapangan itu," katanya.
Diberitakan, KPK menetapkan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Rizal sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Tak hanya Rizal, KPK juga menjerat lima oang lainnya.
Mereka, yakni Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando Hamonangan, pemilik PT Blueray John Field, dan Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri dan Manajer Operasional PT Blueray Ray Dedy Kurniawan.
Penetapan tersangka terhadap Rizal dan lima orang lainnya ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif 17 orang, termasuk 12 pegawai Bea Cukai yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (4/2/2026).
Dalam kasus ini, Rizal bersama dengan Orlando dan Sisprian diduga menerima suap dari John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan agar barang-barang yang dibawa PT Blueray Cargo tidak menjalani pemeriksaan fisik. Akibatnya, barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.
Baca Juga
KPK Buka Peluang Jerat Blueray Cargo di Kasus Suap Ditjen Bea Cukai
KPK menduga Rizal dan sejumlah pegawai serta pejabat Bea Cukai menerima suap terkait praktik ilegal tersebut. Bahkan, terdapat jatah tiap bulan sebesar Rp 7 miliar yang diberikan PT Blueray untuk sejumlah pegawai dan pejabat Bea Cukai.
Dalam proses OTT, tim KPK menyita barang bukti dari kediaman Rizal, Orlando, dan PT Blueray serta lokasi lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana ini dengan total senilai Rp 40,5 miliar. Barang bukti itu terdiri dari uang tunai Rp1,89 miliar, US$ 182.900, S$ 1,48 juta, JPY550.000, emas batangan seberat 2,5 kg atau sekitar Rp 7,4 miliar, emas batangan seberat 2,8 kg atau sekitar Rp 8,3 miliar, dan satu jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.

