MKD Pangkas Dana Reses, Puan Bakal Diskusikan dengan Pimpinan DPR Lain
JAKARTA, Investortrust.id -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) meminta Kesekretariatan Jenderal (Setjen) DPR memotong anggaran reses anggota DPR menjadi 22 titik. Putusan tersebut dibacakan Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun di ruang sidang MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Putusan tersebut diambil MKD dalam menyikapi dinamika terkait dana reses 2025.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua DPR Puan Maharani mengaku akan berdiskusi terlebih dahulu dengan pimpinan DPR lainnya.
"Ya karena titiknya berkurang, ya harusnya akan ada pengurangan anggaran. Makanya konsekuensi dari keputusan tersebut akan saya diskusikan dulu dengan pimpinan yang lain," kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Puan tak mengungkapkan secara jelas kapan diskusi dengan para pimpinan DPR lainnya dilaksanakan. Hal ini karena pemotongan dana reses baru diputuskan oleh MKD kemarin.
"Belum (rapat). Karena keputusannya baru selesai kemarin, ya saya akan diskusikan dulu dengan pimpinan yang lain," ucapnya.
MKD sebelumnya menyoroti dinamika yang terjadi tentang dana reses yang dilakukan oleh anggota 2025. MKD menilai perlu untuk melakukan pengawasan dan menyikapi dinamika di masyarakat, untuk mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan dana tersebut, dan menggelar sidang MKD dengan perkara tanpa pengaduan.
Di sidang perkara tanpa aduan tersebut, MKD mengatakan dana reses ialah anggaran yang diberikan untuk membiayai kegiatan kerja pada daerah pemilihan (dapil) tiap anggota selama masa reses yang bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat. Dalam pertimbangannya, MKD menilai pelaksanaan reses bersentuhan langsung dengan masyarakat sehingga berpotensi menjadi perhatian publik. MKD pun meminta anggota DPR bertanggung jawab terhadap dana reses.

