Bisakah Kejagung Usut Kejahatan Genosida Israel di Gaza? Ini Kata Pakar Hukum
JAKARTA, investortrust.id - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Albert Aries menjelaskan mengenai kemungkinan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan tindak pidana genosida dan pelanggaran HAM berat yang dilakukan Israel di Gaza, Palestina. Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil melaporkan kejahatan genosida Israel di Gaza ke Kejagung. Mereka mendorong Kejagung untuk memproses dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Israel.
Albert Aries menyatakan, secara normatif, Pasal 6 KUHP Nasional telah mengatur asas universal yang dimaksudkan untuk melindungi kepentingan hukum Indonesia dan/atau kepentingan hukum negara lain, di mana ketentuan pidana Indonesia. Salah satu yang diatur dalam KUHP Nasional adalah tindak pidana genosida dan tindak pidana terhadap kemanusiaan yang berlaku bagi setiap orang di luar wilayah hukum Indonesia yang melakukan tindak pidana sebagaimana ditetapkan oleh UU.
"Namun demikian, realitas penegakan hukumnya tidaklah semudah yang dibayangkan rekan-rekan aktivis," kata Albert Aries
Baca Juga
Kejagung Jerat 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor POME, Kerugian Keuangan Negara Tembus Rp 14 Triliun
Tanpa mendiskreditkan kemampuan Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku penyidik, Albert Aries mempertanyakan cara penangkapan dan penahanan untuk kepentingan penyidikan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia berdasarkan bukti permulaan yang cukup di luar negeri. Albert Aries meyakini keterlibatan Kejagung bahkan hingga melakukan penangkapan dan penahanan tersebut akan meninmbulkan resistensi dan perlawanan.
"Bahkan bisa menyeret Indonesia ke dalam konflik timur-tengah, padahal Indonesia yang menganut politik bebas aktif dapat memainkan peran besar untuk perdamaian Israel dan Palestina dengan two-state solution," katanya.
Apalagi, kata Albert Aries, saat ini terjadi anomali hukum pidana internasional yang sama sekali tidak berdaya. Hal itu, salah satunya terjadi di Venezuela.
"Jangankan soal mengadili Israel, pekerjaan rumah untuk penegakan hukum atas tindak pidana HAM berat di negeri sendiri saja masih belum maksimal," katanya.
Baca Juga
Menurutnya, selain mendesak Kejagung mengusut kejahatan genosida Israel, koalisi masyarakat sipil seharusnya juga mendesak agar Hamas turut dituntut dan diadili atas serangan kepada warga sipil Yahudi pada tanggal 7 Oktober 2023. Seragan itu menyebabkan 859 warga sipil Israel dan sedikitnya 350 tentara dan polisi Israel terbunuh.
"Pertanyannya, bukankah itu juga merupakan tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia?" katanya.

