Kejagung Ungkap Alasan Periksa DJPK Askolani di Kasus Korupsi POME
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan memeriksa Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu) Askolani dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya palm oil mill effluent (POME) periode 2022-2024, Kamis (21/5/2026). Askolani diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan dirjen bea bukai..
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan Askolani diperiksa lantaran penyidik ingin menggali lebih dalam soal tata niaga ekspor CPO dan tata kelola POME.
Baca Juga
Kejagung Jerat 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor POME, Kerugian Keuangan Negara Tembus Rp 14 Triliun
"Dalam pemeriksaan, ditanyakan oleh penyidik di antaranya terkait dengan kebijakan dan regulasi terkait dengan tata niaga POME itu," kata Anang dikutip dari Antara..
Selain itu, penyidik juga meminta dokumen dari Askolani sebagai tambahan keterangan.
"Ada dokumentasi-dokumentasi yang diminta," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, POME. Kesebelas tersangka itu, yakni selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan Fungsional Analisis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan, Kementerian Perindustrian berinisial LHB, Direktur Teknis Kepabeanan pada Ditjen Bea Cukai berinisial FJR, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru berinisial MZ, serta Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS berinisial ES.
Baca Juga
Menperin Telah Pecat Pejabat di Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO dan POME
Kemudian, Direktur PT BMM berinisial ERW, Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP berinisial FLX, Direktur PT TAJ berinisial RND, Direktur PT TEO berinisial TNY; Direktur PT SIP berinisial VNR; Direktur PT CKK berinisial RBN; serta Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP berinisial YSR.
Dalam kasus ini, Kejagung menduga para tersangka melakukan penyimpangan klasifikasi komoditas ekspor CPO yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi, namun sengaja diklaim sebagai POME atau PAO dengan menggunakan HS Code yang berbeda. Rekayasa klasifikasi tersebut bertujuan untuk menghindari pengendalian ekspor CPO oleh pemerintah.

