Indobuildco Pengelola Hotel Sultan Tunggak Royalti Rp 764,6 Miliar Selama 17 Tahun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - PT Indobuildco selaku pengelola The Sultan Hotel & Residence (Hotel Sultan) memiliki tunggakan royalti kepada negara selama 17 tahun senilai US$ 45,3 juta atau sekitar Rp 764,66 miliar (asumsi kurs Rp 16.880 per dolar AS).
Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto menyampaikan, kewajiban pembayaran royalti tersebut seharusnya disetorkan ke kas negara atas pemanfaatan lahan negara di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK).
Baca Juga
“Jika dana yang semestinya masuk ke kas negara itu dibayarkan, tentu bisa dimanfaatkan untuk berbagai program kesejahteraan, pendidikan, atau fasilitas kesehatan,” kata Kharis dalam keterangan tertulis, Jumat (6/2/2026).
Kharis menegaskan, meskipun PT Indobuildco telah memperoleh hak pemanfaatan lahan selama 50 tahun, hingga kini perusahaan tersebut masih bertahan di Blok 15 GBK dan belum melunasi kewajiban royalti yang tertunggak.
Baca Juga
PN Tolak Gugatan Indobuildco, Lahan Hotel Sultan Sah Milik Pemerintah
Ia mengingatkan para mitra usaha, vendor, dan korporasi lain agar lebih selektif menjalin kerja sama bisnis, khususnya terkait pemanfaatan barang milik negara (BMN). “Menjalankan transaksi dengan pihak yang mengomersialisasi BMN tanpa izin atau tanpa hak adalah tindakan yang melawan hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah menegaskan PT Indobuildco sudah tidak lagi memiliki dasar hukum pemanfaatan ruang di atas lahan Blok 15 GBK. Sejak Oktober 2023, sejumlah keputusan resmi pemerintah telah mencabut perizinan pemanfaatan ruang dan perizinan berusaha perusahaan tersebut.

