KPK Jerat Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono sebagai Tersangka Suap Restitusi Pajak
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti. Selain Mulyono, KPK juga menjerat anggota tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor.
Penetapan tersangka terhadap Mulyono dan dua orang lainnya itu dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif para pihak yang dibekuk dalam operasi tangkap tangan OTT) di Banjarmasin, Rabu (4/2/2026) kemarin.
Baca Juga
KPK OTT Pejabat Pajak dan Bea Cukai, Juda Agung Dorong Proses Hukum
"Dari peristiwa tertangkap tangan yang dilakukan pada 4 Februari 2026 di Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Asep Guntur membeberkan kasus suap ini bermula dari permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dengan status lebih bayar yang diajukan PT Buana Karya Bhakti pada 2024 lalu. Atas permohonan itu, KPP Madya Banjarmasin melakukan pemeriksaan dan menemukan nilai lebih bayar sebesar Rp 49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp 1,14 miliar sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp 48,3 miliar.
Pada November 2025, Mulyono bertemu dengan Venasius dan Dirut PT Buana Karya Bhakti Imam Satoto Yudiono. Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono menyampaikan kepada Venasius mengenai uang apresiasi atas dikabulkannya restitusi PPN PT Buana Karya Bhakti.
"PT BKB melalui VNZ (Venasius Jenarus Genggor) menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp1,5 miliar kepada MLY (Mulyono) sebagai uang apresiasi, dengan adanya uang sharing untuk VNZ," katanya.
Setelah restitusi dicairkan pada 22 Januari 2026 ke rekening PT Buana Karya Bhakti, Dian Jaya Demega menghubungi staf Venasius untuk meminta bagian dari uang apresiasi yang disepakati. Uang tersebut dicairkan oleh PT Buana Karya Bhakti dengan menggunakan invoice fiktif. Dalam pertemuan Venasius dan Mulyono disepakati pembagian jatah uang apresiasi, yakni Rp 800 juta untuk Mulyono, Rp 200 juta untuk Dian Jaya, dan Rp 500 juta untuk Venasius.
"Kemudian, VNZ bertemu DJD untuk memberikan uang yang disepakati sebesar Rp 200 juta. Namun VNZ meminta bagian sebesar 10% atau Rp20 juta. Sehingga DJD menerima bersih sebesar Rp 180 juta," paparnya.
Dian Jaya menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi. Sementara Mulyono menggunakan uang itu untuk membayar DP rumah Rp 300 juta dan sisanya sebesar Rp 500 jura masih disimpan oleh orang kepercayaannya.
Dalam OTT kemarin, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1 miliar, yang diamankan dari tersangka Mulyono dan Venasius Jenarus Genggor. Selain itu, KPK juga menyita bukti penggunaan uang Rp 300 juta oleh Mulyono untuk DP rumah, Rp 180 juta yang sudah digunakan Dian Jaya Demega, dan Rp 20 juta yang digunakan Venasius Jenarus Genggor.
"Sehingga total barang bukti yang diamankan dari kegiatan ini senilai Rp 1,5 miliar," ucap Asep.
Baca Juga
KPK Sita Rp 1 Miliar dalam OTT Kepala KPP Banjarmasin, Diduga Terkait Suap Restitusi PPN
Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian Jaya Demega disangkakan melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b UU Tipikor serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026. Sementara, Venasius Jenarus Genggor dijerat dengan Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Ketiga tersangka langsung dijebloskan KPK ke sel tahanan Rutan Gedung Merah Putih KPK. Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama atau setidaknya sampai dengan 24 Februari 2025.

