Hari Ini, Eks Wamenaker Noel Ebenezer Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel Ebenezer akan menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/1/2026).
"Memberitahukan sejumlah sidang akan digelar, di antaranya sidang dengan terdakwa Noel Ebenezer dan kawan-kawan dengan agenda dakwaan. Kepada rekan media dipersilakan meliput," kata juru bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra kepada wartawan.
Baca Juga
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Segera Diadili atas Kasus Pemerasan Rp 201 Miliar
Selain Noel Ebenezer, terdapat 10 orang terdakwa lainnya yang akan diadili dalam sidang perkara yang sama. Ke-10 terdakwa itu, yakni Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 periode 2022–2025 Irvian Bobby Mahendra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja periode 2022 hingga sekarang, Gerry Aditya Herwanto Putra, dan Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 periode 2020–2025 Subhan.
Kemudian, Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja periode 2020 hingga sekarang Anitasari Kusumawati, Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 sejak Maret 2025 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan periode 2021 hingga Februari 2025 Hery Sutanto, sub-koordinator Sekarsari Kartika Putri, koordinator Supriadi, serta dari pihak PT KEM Indonesia Temurila dan Miki Mahfud.
Baca Juga
KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer Tersangka Kasus Pemerasan Pengurusan Sertifikasi K3
PN Jakarta Pusat telah menunjuk majelis hakim yang akan mengadili perkara Noel Ebenezer tersebut, yaitu Nur Sari Baktiana sebagai hakim ketua, dengan hakim anggota masing-masing Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan.
Dalam penyidikan perkara ini, penyidik KPK menduga nilai pemerasan yang dilakukan Noel Ebenezer Cs mencapai Rp 201 miliar untuk periode 2020-2025. Nilai itu diketahui dari identikasi yang dilakukan penyidik melalui rekening para tersangka.
KPK menyebut jumlah itu belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umrah, dan lainnya.

