Jadi Saksi Sidang Perkara Pertamina, Ahok Bakal Sampaikan Apa Adanya
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku akan menyampaikan keterangan apa adanya dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Hal itu disampaikan Ahok saat tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026). Ahok dihadirkan sebagai saksi perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang di PT Pertamina.
"Iya, kami akan menyampaikan apa adanya," kata Ahok dikutip dari Antara.
Baca Juga
Ahok, Jonan, dan Nicke Widyawati Bakal Bersaksi di Sidang Perkara Pertamina Hari Ini
Mengenakan batik berwarna biru, Ahok tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sekitar pukul 09.00 WIB. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu sempat menyapa awak media.
Ahok mengaku tak memiliki persiapan khusus dan hanya membawa telepon seluler (ponsel) pintarnya yang berisi materi untuk memberikan keterangan dalam sidang.
"Ponsel saja yang dibawa, ada di Google Drive," katanya.
Ahok dijadwalkan menjadi saksi pada sidang pemeriksaan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018–2023 yang menyeret sembilan terdakwa.
Kesembilan terdakwa itu, yakni beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023–2024 Agus Purwono, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping tahun 2022–2024 Yoki Firnandi, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati.
Terdapat pula terdakwa lainnya dalam persidangan yang sama, yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma, Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne periode 2023–2025, serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin.
Kesembilan terdakwa diduga telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan negara senilai Rp285,18 triliun.
Kerugian negara meliputi kerugian keuangan negara sebesar US$ 2,73 miliar dan Rp 25,44 triliun, kerugian perekonomian negara Rp 171,99 triliun; serta keuntungan ilegal US$ 2,62 miliar.
Kerugian keuangan negara itu terdiri atas US$ 5,74 miliar dalam pengadaan impor produk kilang atau BBM serta Rp 2,54 triliun dalam penjualan solar nonsubsidi selama periode 2021-2023.
Baca Juga
Kejagung Cecar Ahok dengan 14 Pertanyaan soal Kasus Korupsi Minyak Mentah
Sementara, kerugian perekonomian negara merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut, sedangkan keuntungan ilegal didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri.
Atas perbuatannya, kesembilan terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

