Ahok, Jonan, dan Nicke Widyawati Bakal Bersaksi di Sidang Perkara Pertamina Hari Ini
JAKARTA, investortrust.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menghadirkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Ignasius Jonan, dan Nicke Widyawati sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 hari ini, Selasa (20/1/2026).
Sidang itu akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Baca Juga
Cegah Risiko Korupsi, KPK Bedah Rencana Penugasan Pertamina Beli Energi dari AS
“Ada kurang lebih lima orang (saksi), di antaranya adalah Ignasius Jonan dan Ahok,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dikutip dari Antara.
Ia mengatakan, Ahok akan menjadi saksi selaku komisaris utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024. Sementara, Ignasius Jonan dihadirkan sebagai saksi selaku menteri ESDM periode 2016–2019.
Tak hanya Ahok dan Jonan, jaksa juga akan menghadirkan sejumlah saksi lainnya. Beberapa di antaranya Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2018–2024 Nicke Widyawati, Wakil Menteri ESDM periode 2016–2019 Arcandra Tahar, dan Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina International Luvita Yuni.
Para saksi tersebut, kata dia, akan memberikan kesaksian untuk terdakwa Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Maya Kusmaya, Edward Corne, Muhammad Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo.
“(Kesaksian) tentunya untuk apa yang terungkap dalam berkas acara yang tentunya akan bermanfaat dalam pembuktian terhadap dakwaan yang JPU dakwakan dalam surat dakwaan,” katanya.
Baca Juga
Kejagung Cecar Ahok dengan 14 Pertanyaan soal Kasus Korupsi Minyak Mentah
Secara terpisah, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Riono Budisantoso mengatakan para saksi tersebut akan diminta menjelaskan terkait tata kelola di Pertamina.
“Saksi-saksi tersebut akan diminta menjelaskan bagaimana tata kelola Pertamina ketika mereka menjabat di mana dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan-penyimpangan,” katanya.

