Tak Ada BBM Oplosan, Ahok Pertanyakan Kerugian Perkara Pertamina Rp 285 Triliun
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menegaskan tidak ada pencampuran BBM secara ilegal atau BBM oplosan oleh PT Pertamina. Ahok menyatakan, yang terjadi adalah proses blending BBM yang legal dan diatur oleh undang-undang.
Hal itu disampaikan Ahok di sela persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang minyak PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Baca Juga
Jadi Saksi Sidang Perkara Pertamina, Ahok Bakal Sampaikan Apa Adanya
"Kan terbukti enggak ada oplosan kan. Blending kan," kata Ahok kepada wartawan.
Dalam kesempatan ini, Ahok juga mempertanyakan perhitungan kerugian negara dalam perkara Pertamina yang disebut jaksa mencapai Rp 285 triliun. Ahok mengaku tak mengetahui dasar jaksa melakukan perhitungan kerugian negara.
"Saya juga enggak tahu hitungannya gimana," katanya.
Ahok dihadirkan sebagai sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum untuk sembilan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ini. Para terdakwa itu, yakni beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi, dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.
Baca Juga
Ahok, Jonan, dan Nicke Widyawati Bakal Bersaksi di Sidang Perkara Pertamina Hari Ini
Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

