Kejagung Cecar Ahok dengan 14 Pertanyaan soal Kasus Korupsi Minyak Mentah
JAKARTA, investortrust.id - Jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) mencecar mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan 14 pertanyaan pokok terkait kasus korupsi minyak mentah. Ahok diketahui diperiksa Kejagung sebagai saksi kasus dugaan korupsi minyak mentah, Kamis (13/3/2025).
“Lebih melihat kepada bagaimana tugas fungsi yang bersangkutan sebagai komisaris utama dalam perusahaan atau korporasi holding PT Pertamina (Persero),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dikutip dari Antara, Jumat (14/3/2025).
Baca Juga
Besok, Kejagung Periksa Ahok Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah
Selain itu, lanjut dia, penyidik mendalami pelaksanaan fungsi pengawasan dalam kaitan dengan kegiatan importasi minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Patra Niaga. Harli mengatakan pemeriksaan ini dalam rangka menggali peran Ahok selaku komisaris utama dalam kaitan dengan ekspor dan impor minyak mentah serta produk kilang.
“Jadi, semua ini masih dalam berproses. Tentu penyidik masih akan terus mendalami keterangan-keterangannya. Tentu kemungkinan akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Harli mengatakan tak tertutup kemungkinan akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap Ahok seusai mendapatkan dokumen dan data tambahan dari Pertamina.
Diketahui, Ahok diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023. Ia menjalani pemeriksaan selama 8–9 jam.
Seusai diperiksa, Ahok mengatakan penyidik tidak menanyakan kepadanya mengenai isu oplosan bahan bakar minyak (BBM) RON 92 dengan RON yang lebih rendah sebagaimana yang banyak dibicarakan masyarakat.
“Kalau pengoplosan saya kira di sini penyidik enggak pernah tanya itu. Kalau pengoplosan, otomatis kendaraan-kendaraan akan protes. Ini memang ada soal sesuatu yang saya enggak bisa ngomong. Nanti di sidang pasti penyidik akan kasih lihat, tetapi ya saya kaget, ternyata lebih dalam yang saya kira di kulit,” ucapnya.
Diketahui, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2018–2023. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
Baca Juga
Di Depan Jaksa Agung, Dirut Pertamina Beberkan Pertamax Sesuai Spesifikasi
Para tersangka itu, yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga berinisial RS, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional berinisial SDS, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping berinisial YF, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional berinisial AP, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga berinisial MK, dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga berinisial EC. Kemudian, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa berinisial MKAR, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim berinisial DW, dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak berinisial GRJ.
Kejagung menyebut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah periode 2018-2023 ini merugikan keuangan negara hingga Rp 193,7 triliun per tahun. Kerugian negara tersebut terdiri dari kerugian dari ekpor minyak mentah dalam negeri Rp 35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker Rp 2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui broker Rp 9 triliun, kerugian kompensasi Rp 126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi Rp 21 triliun.

