Tiba di Gedung KPK, Eks Menpora Dito Ariotedjo Bakal Diperiksa soal Kasus Haji
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (23/1/2026). Tiba di sekitar pukul 12.50 WIB, Dito mengaku kehadirannya di markas lembaga antikorupsi ini untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji untuk tersangka mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz.
"Di surat undangannya terkait dengan yang kuota haji ya dengan tersangka untuk Gus Yaqut dan satu lagi siapa itu namanya," kata Dito.
Baca Juga
KPK Jadwalkan Periksa Dito Ariotedjo Terkait Kasus Dugaan Korupsi Haji
Dito mengaku belum mengetahui materi yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaannya kali ini. Namun, Dito menduga pemeriksaan ini terkait informasi yang beredar yang menyebut dirinya mendampingi Presiden ke-7 RI Joko Widodo berkunjung ke Arab Saudi untuk membahas kuota haji tambahan Indonesia pada 2024.
"Ya, mungkin, kan, yang pernah beredar di luar pas ada kunjungan kerja ke Arab Saudi waktu sama Pak Jokowi," ungkapnya.
Dito mengaku kehadirannya di Gedung Merah Putih sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
"Sebagai warga negara saya harus wajib patuh hukum, kan. Patuh hukum, jadi ya hadir," kata Dito.
Baca Juga
Dicegah Bersama Yaqut, Bos Maktour Fuad Hasan Tak Dijerat KPK di Kasus Haji
Diberitakan, KPK menetapkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Dalam kasus ini, KPK menduga adanya kongkalikong antara pejabat Kemenag dengan pihak travel haji untuk meloloskan pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 menjadi 50:50 persen antara haji reguler dan haji khusus. Padahal, UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengatur ketentuan pembagian kuota haji tambahan, yakni 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Dalam mengusut kasus ini, KPK telah mencegah Gus Yaqut, Gus Alex dan juga Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur bepergian ke luar negeri. Hanya saja, Fuad Hasan Masyhur hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.

