Kasus Kripto Timothy Ronald Masuki Babak Baru, Pelapor Rugi Rp 3 Miliar hingga Dicecar 30 Pertanyaan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Babak baru perseteruan hukum yang menyeret nama influencer kripto ternama, Timothy Ronald (TR), mulai bergulir di ranah hukum. Pelapor berinisial Younger resmi menjalani pemeriksaan perdana di Polda Metro Jaya pada hari ini, Selasa (13/1/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, Younger mengungkap bagaimana dirinya terjerat dalam ekosistem investasi yang menjanjikan kekayaan instan namun berakhir pada kerugian miliaran rupiah. Younger memaparkan bahwa ketertarikannya bermula dari konten-konten media sosial milik TR yang kerap memamerkan gaya hidup mewah atau flexing.
Di hadapan penyidik, ia mengaku terpesona dengan narasi yang dibangun TR mengenai kemudahan meraih kekayaan dari kripto di usia muda, termasuk kepemilikan mobil mewah yang menjadi daya tarik utama bagi para pengikutnya di Instagram.
"Si TR ini merupakan satu influencer yang sangat terkenal. Nah saya melihat dia dari Instagram, dari cara dia flexing segala macam, kaya dari kripto cepat, terus bisa beli mobil mewah dalam usia muda. Nah itu saya tergiur,” ujar Younger.
Baca Juga
Adam Deni Dampingi Korban Dugaan Penipuan Timothy Ronald, Klaim Kerugian Capai Rp 200 Miliar
Younger menjelaskan, modus dugaan penipuan ini dimulai dengan penawaran keanggotaan eksklusif atau membership. Younger menuturkan bahwa dirinya masuk secara bertahap, mulai dari membayar biaya awal sebesar Rp 9 juta hingga akhirnya tergiur mengambil paket lifetime seharga Rp 39 juta. Secara total, kerugian yang dialami pelapor hanya untuk biaya administrasi keanggotaan saja sudah menyentuh angka hampir Rp 50 juta.
Namun, kerugian yang jauh lebih besar muncul dari instruksi investasi atau "signal" trading yang diberikan di dalam grup tertutup tersebut. Younger mengaku mengalami kerugian fantastis mencapai Rp 3 miliar dalam rentang waktu Maret hingga Juli.
Salah satu pemicu utamanya adalah arahan untuk membeli aset digital "Koin Manta", yang disertai dokumen PDF berisi janji keuntungan tidak realistis antara 300% hingga 500%.
Dalam agenda pemeriksaan tersebut, tim kuasa hukum pelapor yang dipimpin oleh Jajang dan Amon Sianipar membawa sejumlah bukti krusial untuk memperkuat laporan. Bukti-bukti yang diserahkan kepada penyidik meliputi catatan transaksi perbankan, kode referral, hingga sebuah flashdisk berisi dokumentasi video dan pernyataan terlapor yang menjanjikan keuntungan tetap yang ternyata berujung pada kerugian nilai aset hingga 90%.
“Hari ini kami juga melampirkan beberapa bukti-bukti tambahan, bukti transaksi, kemudian bukti-bukti kode-kode referral, kemudian bukti video, ada flashdisk juga kita lampirkan, bukti bahwa orang yang kita laporkan mengajak, menjanjikan ada keuntungan 300% bahkan sampai 500%. Yang di mana janji tersebut adalah janji-janji palsu. Ternyata setelah dijalani oleh para korban, bukan keuntungan 300%, bahkan rungkad sampai 90%,” ucap Jajang.
Baca Juga
Dugaan Penipuan Investasi Kripto, Pelapor Timothy Ronald Sambangi Polda Metro Jaya
Lebih lanjut, proses pemeriksaan berlangsung cukup intensif di mana pelapor dicecar sekitar 30 pertanyaan oleh penyidik. Selain Younger, dua saksi lain juga turut diperiksa dan dicecar 43 dan 45 pertanyaan.
Menurut Amon, fokus utama penyidik adalah mendalami aspek teknis komunikasi di platform Discord, mekanisme seminar yang dilakukan, hingga bagaimana instruksi hold atau beli diberikan kepada para anggota.
"Kurang lebih sih pertanyaannya seputar teknis ya. Bagaimana masuk ke Discord, bagaimana komunikasi di dalam, bagaimana para terlapor ini atau dalam lidik ya, bagaimana mereka sosialisasi seminar, bagaimana mereka menyarankan hold, beli atau bagaimana. Hanya sekadar teknis, bukan sedetil pelapor,” jelas Amon.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto telah mengonfirmasi bahwa kepolisian saat ini tengah mendalami keterangan dari pihak pelapor dan para saksi.
"Benar, hari ini pelapor atas nama Y datang memberikan keterangan terkait laporan yang diadukannya bersama dengan dua orang saksi," ucap Budi.

