Hakim Tolak Eksepsi Delpedro Cs, Amnesty: Abaikan Perlindungan Kebebasan Berekspresi
JAKARTA, investortrust.id -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak nota keberatan atau eksepsi Delpedro Marhaen dan kawan-kawan dalam sidang perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyayangkan keputusan hakim tersebut.
“Keputusan hakim untuk melanjutkan perkara mengabaikan fakta bahwa kasus Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar memiliki banyak kejanggalan sejak dari proses penyidikan. Sangat disayangkan Majelis Hakim di PN Jakarta Pusat memilih untuk tidak menegakkan hak asasi manusia dalam putusannya hari ini," kata Usman dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).
Baca Juga
Usman Hamid Desak Polisi Bebaskan Aktivis HAM Delpedro dan Kawan-Kawan
Usman menuturkan, melanjutkan pemeriksaan perkara ini sama saja dengan mengabaikan perlindungan kebebasan berekspresi. Menurut Usman, tindakan yang dilakukan Delpredro Cs bukanlah tindak pidana dan tidak seharusnya dilanjutkan ke persidangan.
"Majelis hakim seharusnya memeriksa eksepsi secara cermat dan objektif," ujarnya.
Dalam eksepsi yang dibacakan pada 23 Desember 2025, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah menguraikan persoalan mendasar, mulai dari dakwaan yang kabur atau obscuur libel, ketidakjelasan locus dan tempus delicti, hingga unsur delik yang tidak terpenuhi. Begitu juga adanya dugaan motif non-hukum yang mendistorsi proses perkara sejak awal merupakan peringatan serius atas ancaman kriminalisasi terhadap ekspresi politik.
"Kami juga menyayangkan keputusan majelis hakim yang menolak penangguhan penahanan Delpedro dkk dengan menyatakan bahwa jadwal sidang harus tepat waktu. Faktanya, sidang hari ini terlambat dari jadwal akibat kesalahan pihak kejaksaan dalam menghadirkan terdakwa di persidangan," ungkap Usman.
Penggunaan pasal berlapis seperti UU ITE, KUHP, hingga UU Perlindungan Anak terhadap keempat terdakwa yang dikaitkan aksi demonstrasi Agustus 2025 merupakan hal yang berlebihan karena mereka bukanlah penghasut apalagi kriminal. Menurutnya majelis hakim PN Jakpus seharusnya menghentikan proses hukum ini dan membebaskan mereka.
"Melanjutkannya hanya akan menciptakan preseden buruk sekaligus memperlemah komitmen negara terhadap penghormatan HAM di negeri ini," kata dia,
Usman menyatakan lembaga independen seperti Komisi Yudisial harus memantau jalannya persidangan jika proses hukum atas Delpedro dan kawan-kawan tetap berlanjut. Hal itu untuk memastikan prinsip peradilan yang adil demi terpenuhinya hak-hak para terdakwa. DPR dan pemerintah juga harus segera membuat peraturan perundang-undangan baru yang melindungi pembela HAM di Indonesia dari segala jenis ancaman dan kekerasan.
"Pembuatan peraturan baru ini penting untuk menjamin kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai yang selaras dengan standar-standar HAM internasional," ungkapnya.
Sebelumnya majelis hakim PN Jakpus dalam sidang putusan sela pada Kamis (8/1/2026) menolak nota keberatan (eksepsi) dari Delpedro Marhaen bersama Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. Majelis hakim menyebut eksepsi Delpedro Cs sudah masuk ke dalam pokok perkara. Majelis hakim lalu memerintahkan persidangan atas mereka tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian atas kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025.
Baca Juga
Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Penangkapan Dirketur Lokataru, Delpedro Marhaen
Dalam sidang perdana 16 Desember 2025, jaksa penuntut umum mendakwa mereka dengan pasal berlapis. Mereka didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan ketiga Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau dakwaan keempat Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam sidang pembacaan eksepsi pada 23 Desember 2025, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), selaku kuasa hukum keempat terdakwa, menyampaikan setidaknya empat poin keberatan. Keempat poin itu, yakni dakwaan yang kabur (obscuur libel), ketidakjelasan locus dan tempus delicti, unsur delik yang tidak terpenuhi, serta adanya motif non-hukum yang mendistorsi proses perkara ini sejak awal.
Seusai sidang putusan sela, perwakilan Amnesty International Indonesia menyerahkan surat dukungan dari masyarakat secara langsung kepada Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq.

