Cegah Risiko Korupsi, KPK Bedah Rencana Penugasan Pertamina Beli Energi dari AS
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan hasil kajian rencana penugasan khusus PT Pertamina (Persero) untuk pembelian dan investasi energi dari Amerika Serikat (AS). Rencana pembelian energi ini merupakan bagian dari negosiasi tarif resiprokal yang ditetapkan Presiden AS Donald Trump terhadap mitra dagang AS, termasuk Indonesia.
Kajian yang dilakukan KPK menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi agar kebijakan strategis negara berjalan akuntabel, memiliki kepastian hukum, dan melindungi keuangan negara.
Baca Juga
Airlangga Minta Evaluasi KPK soal Rancangan Perpres Pembelian Energi dan Pesawat dari AS
Paparan mengenai hasil kajian tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan, lembaga antikorupsi menjalankan fungsi monitoring dengan memetakan potensi risiko korupsi sejak tahap perencanaan kebijakan, terutama di tengah rencana pemerintah membuka ruang pembelian energi dari perusahaan AS, termasuk LPG, minyak mentah, dan bensin.
Hasil kajian KPK menemukan kebijakan extraordinary tersebut masih bertumpu pada joint statement, tanpa landasan hukum operasional yang mengikat. Selain itu, belum terdapat perencanaan penugasan yang menyeluruh, termasuk kejelasan perjanjian tarif resiprokal dalam kerangka perdagangan Indonesia–AS.
“Berdasarkan hasil kajian, temuan mendasar kebijakan extraordinary ini, belum berlandaskan kuat karena hanya bertumpu pada joint statement dan belum diterjemahkan ke instrumen hukum mengikat,” jelas Setyo.
“Tanpa instrumen hukum yang kuat dan kejelasan tarif resiprokal, risiko korupsi dan ketidakpastian hukum di sektor energi menjadi ancaman nyata bagi keuangan negara,” tegas Setyo.
Melalui metode corruption risk assessment (CRA), KPK juga menyoroti sejumlah celah dalam rancangan peraturan presiden (perpres) terkait pembelian energi dari AS yang tengah disiapkan pemerintah.
Pelaksana Harian (Plh) Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Herda Helmijaya menilai pembatasan pemasok minyak mentah yang hanya dibuka bagi pemegang nota kesepahaman dengan Pertamina berpotensi menghambat persaingan sehat.
“Ini berisiko membunuh persaingan sehat dan menciptakan perlakuan istimewa, sehingga rentan kolusi harga,” ungkap Herda.
Selain itu, indikator keberhasilan penugasan impor dan investasi energi dari atau di AS dinilai belum terukur. Nilai impor energi sebesar US$ 15 miliar yang tercantum dalam joint statement, menurut KPK perlu dilengkapi dengan kriteria capaian yang jelas, mengingat neraca perdagangan umumnya dihitung secara tahunan.
“Saat ini, negosiasi tarif antara Indonesia-AS masih berlangsung. Jika sepakat, pemerintah akan menindaklanjuti dengan menerbitkan aturan turunan, baik bentuk PP maupun perpres,” jelas Herda.
KPK juga mencermati rencana pembentukan satuan tugas (Satgas) pendukung penugasan yang berpotensi melemahkan akuntabilitas dan memperluas ruang diskresi. Hal itu dapat terjadi jika tidak didukung kerangka pengambilan keputusan yang objektif dan terdokumentasi sejak awal.
Di sisi lain, ketentuan spesifikasi produk dan mekanisme subsidi dalam rancangan perpres dinilai KPK belum sepenuhnya selaras dengan regulasi yang berlaku, sehingga memerlukan kajian komprehensif berbasis cost-benefit analysis (CBA).
Secara keseluruhan, kajian ini disusun sebagai langkah pencegahan agar kebijakan penugasan khusus tidak berpotensi menyimpang. KPK menekankan perlunya penguatan dasar hukum, mekanisme pengambilan keputusan, transparansi penetapan harga, serta akuntabilitas kontrak dan investasi energi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan kebijakan pembelian dan investasi energi dari AS merupakan kompensasi atas defisit neraca perdagangan AS terhadap Indonesia. Kondisi tersebut selama ini berdampak pada pengenaan tarif masuk lebih dari 32% terhadap produk Indonesia yang kemudian diturunkan menjadi 19%.
Kompensasi yang tercantum dalam joint statement Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump meliputi pembelian produk energi dan gas senilai sekitar US$ 15 miliar, produk pertanian sebesar US$ 4,5 miliar, serta pengadaan pesawat sipil.
“AS merupakan mitra strategis Indonesia, sebagai kekuatan ekonomi global sekaligus produsen utama energi dan listrik, dengan kepentingan ekonomi signifikan di Tanah Air,” tutur Airlangga.
Direktur Utama PT Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menyatakan kesiapan perseroan menindaklanjuti penugasan pemerintah di sektor energi, sekaligus memperkuat strategi jangka panjang melalui kepemilikan saham dan keterlibatan working interest.
Pendekatan tersebut dinilai penting untuk meredam dampak fluktuasi harga minyak global serta memastikan manfaat ekonomi berkelanjutan bagi perusahaan dan ketahanan energi nasional.
Baca Juga
Trump Ancam Naikkan Tarif 25% untuk Mitra Bisnis Iran, Airlangga: Indonesia Tidak Khawatir
Sebagai sistem peringatan dini, KPK turut menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait rencana pembelian energi dari AS. Beberapa di antaranya, penguatan dasar hukum penugasan melalui joint agreement yang mengikat, kejelasan indikator dan mekanisme evaluasi penugasan, peninjauan ulang pembentukan satgas, penyusunan kajian CBA terkait spesifikasi dan harga energi, serta penyempurnaan ketentuan pengadaan minyak mentah agar tetap menjamin persaingan usaha yang sehat.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Direktur PJKAKI KPK Kartika Handaruningrum, Wamen ESDM Yuliot Tanjung, Wamenlu Arif Havas Oegroseno, Wamendag Dyah Roro Esti Widya Putri, Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, Sekretaris BP BUMN Rabin Indrajad Hattari, dan Managing Director Risk Management BP Danantara Riko Banardi.

