KPK Bedah Modus Fraud dan Korupsi di Pasar Modal, Apa Saja?
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pelaku industri pasar modal, tentang tingginya risiko kejahatan korporasi yang mengintai sektor strategis ini. KPK membedah berbagai modus fraud dan korupsi di pasar modal, mulai dari manipulasi pasar (pump and dump) hingga penyalahgunaan rekening dana nasabah (RDN) yang merugikan investor ritel serta merusak kredibilitas ekonomi nasional.
Melalui kegiatan bertema “Sosialisasi Anti Penyuapan dan Korupsi di PT RHB Sekuritas Indonesia”, Jumat (17/4/2026), Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK, Kunto Ariawan, menyebut fraud di sektor pasar modal tak jarang melibatkan perusahaan sekuritas atau oknum di dalamnya.
“Dalam kasus penyalahgunaan dana atau efek nasabah, terdapat praktik penggunaan rekening dana nasabah tanpa izin, bahkan menjual saham nasabah tanpa instruksi sah,” ungkap Kunto.
Baca Juga
Reformasi Pasar Modal Berlanjut, Transparansi dan Likuiditas makin Kuat
Dikatakan, manipulasi pasar turut menjadi modus yang kerap ditemukan. Praktik seperti transaksi berlebihan demi komisi (churning), rekayasa harga penutupan (marking the close), serta manipulasi pasar melalui transaksi semu dan penyebaran rumor palsu, berpotensi merugikan investor ritel dan merusak kepercayaan publik terhadap pasar modal.
Fraud juga sering dilakukan dengan memberikan informasi menyesatkan, seperti menjanjikan keuntungan pasti pada instrumen saham berisiko atau menyembunyikan fakta material emiten.
Tidak kalah berbahaya, yaitu transaksi di luar sistem resmi (off-market dealings). Dalam modus itu, nasabah diminta mentransfer dana ke rekening pribadi oknum dengan iming-iming imbal hasil tinggi atau akses saham eksklusif yang ternyata fiktif.
Menanggapi risiko itu, Kunto menekankan pentingnya mencegah korupsi di sektor swasta yang berlandaskan komitmen pimpinan dan penguatan tata kelola perusahaan. Pendekatan ini selaras dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi, yang membuka ruang pemidanaan terhadap korporasi sebagai subjek hukum pidana.
“Pencegahan korupsi di sektor swasta, fokus pada pembangunan sistem bersifat self-assessment, praktis, dan dapat disesuaikan dengan ukuran serta kapasitas korporasi,” katanya.
Kunto mengatakan, terdapat siklus pencegahan yang meliputi identifikasi risiko korupsi, pengendalian gratifikasi, pengelolaan konflik kepentingan, serta penerapan prinsip good corporate governance yang mencakup transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, serta kewajaran.
Untuk itu, KPK terus menggaungkan pentingnya empat prinsip integritas yang harus dipegang teguh pelaku dunia usaha, yakni empat prinsip “No’s”, yaitu no bribery (tidak menyuap, menyogok, dan memeras), no gift (tidak menerima hadiah tidak wajar), no kickback (tidak menerima komisi atau uang terima kasih tersembunyi), serta no luxurious hospitality (tidak memberikan atau menerima jamuan mewah berlebihan).
“Empat prinsip ini menjadi pondasi membangun budaya bisnis berintegritas dan bebas korupsi. Tanpa komitmen nyata, perusahaan berisiko terjerumus dalam kejahatan yang berdampak hukum, reputasi, dan keberlanjutan usaha,” tegasnya.
Untuk memperkuat peran sektor swasta dalam memberantas korupsi, KPK bersama Direktorat Permas menjalankan program dunia usaha antikorupsi. Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran, kapasitas, dan komitmen pelaku usaha dalam membangun sistem antikorupsi di lingkungan kerja.
Program tersebut melibatkan berbagai perusahaan swasta dan badan usaha milik negara (BUMN) lintas sektor melalui sosialisasi, bimbingan teknis, dan forum dialog strategis. Contohnya, kerja sama dengan PT RHB Sekuritas Indonesia dalam sosialisasi antisuap dan antikorupsi.
Baca Juga
Peran Komunikasi Organisasi dalam Membangun Kepercayaan di Industri Pasar Modal
Berdasarkan data KPK, sebanyak 1.132 dari 1.827 kasus (62 persen) tindak pidana korupsi (tipikor) yang terjadi sejak 2004 hingga triwulan satu tahun 2026, merupakan gratifikasi dan penyuapan. KPK menilai, data tersebut menegaskan bahwa korupsi bukan hanya persoalan sektor publik, melainkan masalah serius di ekosistem dunia usaha.
Nilai indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia turut dipengaruhi sejumlah indikator yang berkaitan dengan iklim usaha, seperti Global Insight Country Risk Ratings, World Economic Forum Executive Opinion Survey, dan IMD World Competitiveness Yearbook. Ketiga indikator itu, menilai sejauh mana praktik suap dan korupsi masih terjadi di dunia usaha serta dampaknya pada daya saing nasional.
“Dengan sinergi antara regulator, pelaku usaha, dan masyarakat, KPK optimis sektor pasar modal dan dunia usaha Indonesia mampu tumbuh sehat, transparan, dan bebas korupsi,” kata Kunto.

