Kantor Pajak Digeledah KPK, Purbaya Bilang Tak Akan Intervensi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi terkait penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP), Jakarta baru-baru ini.
"Ya mungkin saja ada pelanggaran. Ya sudah diliat aja proses hukumnya seperti apa," ucap Menkeu Purbaya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).
Meski menilai bahwa penggeledahan terkait dengan pelanggaran hukum, Menkeu Purbaya mengaku pihaknya akan memberikan pendampingan hukum. Menurunya, hal ini dilakukan karena para pelaku masih merupakan pegawai di Kementerian Keuangan.
Namun demikian ia menegaskan pendampingan hukum bukan berarti akan mengintervensi jalannya proses hukum yang tengah dilakukan oleh KPK.
"Itu kan masih pegawai keuangan, sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih pegawai keuangan. Jadi kita dampingin terus, tapi enggak ada intervensi, dalam pengertian saya datang ke mereka stop ini, stop itu," terangnya.
Baca Juga
Geledah Kantor DJP, KPK Sita Uang Tunai Terkait Suap Pajak PT Wanatiara Persada
Sebelumnya, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai yang diduga terkait dengan perkara suap penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada yang menjerat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara Dwi Budi. Uang tunai itu disita tim penyidik saat menggeledah kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).
Jubir KPK, Budi Prasetyo belum mengungkap nominal uang tunai yang disita lantaran masih dalam proses perhitungan. Namun, uang tunai itu disita lantaran diduga bersumber dari tersangka kasus dugaan suap penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada.
"Penyidik mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara," kata Budi dalam keterangannya belum lama ini.

