Geledah Kantor DJP, KPK Sita Uang Tunai Terkait Suap Pajak PT Wanatiara Persada
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai yang diduga terkait dengan perkara suap penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada yang menjerat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara Dwi Budi. Uang tunai itu disita tim penyidik saat menggeledah kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Selasa (13/1/2026).
Jubir KPK, Budi Prasetyo belum mengungkap nominal uang tunai yang disita lantaran masih dalam proses perhitungan. Namun, uang tunai itu disita lantaran diduga bersumber dari tersangka kasus dugaan suap penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada.
Baca Juga
Geledah Kantor DJP Kemenkeu, KPK Cari Bukti Suap Penurunan Pajak PT Wanatiara Persada
"Penyidik mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara," kata Budi dalam keterangannya.
Budi menyatakan, terdapat dua ruangan di kantor DJP Kemenkeu yang digeledah. Kedua ruangan itu, yakni ruang Direktorat Peraturan Perpajakan dan ruangan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
Selain menyita uang tunai, tim penyidik KPK juga menyita barang bukti lainnya. Beberapa di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
"Dalam kegiatan penggeledahan hari ini, tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini," katanya.
Diberitakan, KPK menetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada. Tak hanya Dwi Budi, KPK juga menjerat empat orang lainnya dalam kasus ini.
Keempat tersangka itu, yakni Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin, tim penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, dan staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.
Baca Juga
Dalam kasus ini, Dwi Budi bersama Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar diduga menerima suap dari Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto untuk menurunkan nilai kurang bayar pajak PT Wanatiara Persada dari sebelumnya Rp 75 miliar menjadi Rp 15,7 miliar. Dengan demikian, nilai pajak yang harus dibayar PT Wanatiara Persada turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80% dari nilai awal yang ditetapkan.

