Kripto Rontok Berjamaah, Bitcoin Anjlok ke Level Terendah Tahunan di Tengah Tekanan Pasar dan Isu Legislasi AS
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Harga Bitcoin merosot ke level terendah tahunan pada Jumat (30/1/2025) dini hari waktu Asia, seiring tekanan jual yang meluas di pasar global dan meningkatnya perhatian investor terhadap perkembangan legislasi aset kripto di Amerika Serikat. Koin kripto terbesar di dunia itu sempat menyentuh level terendah sesi di US$ 83.334, yang menjadi posisi terendah sepanjang tahun berjalan.
Berdasarkan data Investing.com, sepanjang pekan ini, pergerakan Bitcoin cenderung terbatas hingga US$89.000. Secara bulanan, Bitcoin hanya mencatatkan kenaikan sekitar 1% pada Januari.
Pelemahan Bitcoin terjadi di tengah kontras dengan pergerakan harga emas, yang sebelumnya melonjak dan sempat menembus level US$ 5.500-an per ons untuk pertama kalinya. Kenaikan emas didorong oleh meningkatnya permintaan aset aman, ketegangan geopolitik, serta ekspektasi kebijakan suku bunga Federal Reserve. Namun, reli emas tersebut kemudian berbalik arah setelah investor melakukan aksi ambil untung.
Dari sisi regulasi, pasar kripto mencermati pengumuman inisiatif legislasi baru di AS. Ketua Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) Paul Atkins bersama Ketua Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC) Michael Selig mengumumkan peluncuran inisiatif “Project Crypto”.
Melalui inisiatif tersebut, SEC dan CFTC akan bekerja sama untuk mengimplementasikan legislasi kripto utama yang dikenal sebagai Undang-Undang Klarifikasi (Clarity Act), setelah disahkan oleh Kongres AS.
“Kami telah merancang Project Crypto agar ketika Kongres bertindak, lembaga kami siap menerapkan legislasi baru secara setia dan bijaksana,” ujar Atkins dalam konferensi pers bersama.
Baca Juga
Perkuat Ekosistem Aset Kripto, Kemenkeu Soroti 4 Isu Kunci di Indonesia Crypto Outlook 2026
Langkah ini menyusul laporan Reuters yang menyebutkan bahwa Gedung Putih berencana menjamu para eksekutif senior industri perbankan dan kripto pekan depan, guna membahas kebuntuan legislasi aset digital.
Sementara itu, Komite Pertanian AS juga telah memajukan rancangan undang-undang Digital Commodity Intermediaries Act, yang akan memperluas kewenangan CFTC dalam mengatur komoditas digital, serta memperkuat perlindungan konsumen di pasar kripto. Tekanan tidak hanya terjadi pada Bitcoin. Sejumlah altcoin utama juga mengalami pelemahan signifikan. Begitupun di segmen token meme atau meme coin.
Suku Bunga Ditahan
Harga Bitcoin sebelumnya Kamis (29/1/2026) kembali mengalami pelemahan di bawah US$ 90.000 setelah Federal Reserve (The Fed) merilis pernyataan Federal Open Market Committee (FOMC) Januari 2026 yang memutuskan untuk menahan suku bunga acuan di kisaran 3,50%–3,75%. Keputusan tersebut sejalan dengan ekspektasi pelaku pasar, namun tetap memicu respons negatif pada aset berisiko, termasuk kripto.
Berdasarkan data pasar global, Bitcoin sempat naik di atas level US$ 90.000 sehari sebelumnya pada Rabu (28/1/2026), didorong oleh pernyataan Presiden AS, Donald Trump yang tidak khawatir terhadap penurunan dolar AS. Pada saat yang sama, arus dana institusional juga turut menunjukkan sikap lebih berhati-hati, yang tercermin dari arus keluar pada produk spot Bitcoin ETF di Amerika Serikat (AS) senilai US$147.37 juta pada Selasa (27/1/2026).
VP INDODAX Antony Kusuma, menilai pergerakan ini mencerminkan reaksi pasar terhadap kebijakan moneter yang sebelumnya telah diantisipasi. “Keputusan The Fed untuk menahan suku bunga sebenarnya sudah tercermin dalam ekspektasi pasar. Namun, kebijakan tersebut dinilai belum memberikan dorongan baru bagi pasar,” ujar Antony dalam risetnya, Jumat (29/1/2026).
Antony juga menekankan bahwa volatilitas jangka pendek pasca pengumuman kebijakan moneter merupakan pola yang kerap terjadi di pasar kripto global. “Peristiwa seperti FOMC sering menjadi momen evaluasi bagi investor. Pergerakan harga yang terjadi mencerminkan proses penyesuaian pasar terhadap informasi yang sudah dikonfirmasi secara resmi,” lanjutnya.
Di sisi lain, sentimen positif datang dari sisi adopsi pemerintah dan institusional. Negara bagian AS, South Dakota, resmi mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan cadangan Bitcoin (Bitcoin Reserve) yang berasal dari pendapatan pemerintah negara bagian. Melalui aturan ini, South Dakota berpotensi mengalokasikan hingga 10% dari total dana kelolaan negara ke Bitcoin sebagai bagian dari strategi cadangan aset.
Baca Juga
'Hype' Emas dan Perak Salip Kripto, Awas Risiko FOMO di Pasar
Antony menilai langkah tersebut mencerminkan penguatan fundamental Bitcoin di luar pergerakan harga jangka pendek. “Di tengah koreksi jangka pendek saat ini, ada juga perkembangan positif yang patut dicermati para investor. Adopsi Bitcoin di level pemerintah dan institusional yang menunjukkan bahwa fundamental Bitcoin terus berkembang, terlepas dari dinamika harga harian,” ujar Antony.
Menurut Antony, volatilitas yang terjadi di pasar kripto saat ini tidak terlepas dari tekanan geopolitik dan kebijakan moneter global, sehingga pelaku pasar cenderung bersikap lebih selektif dalam mengambil keputusan. Ia juga menyarankan agar pelaku pasar tetap berhati-hati dan mencermati perkembangan faktor makroekonomi yang memengaruhi pergerakan pasar dalam jangka pendek.
Antony menambahkan, di tengah dinamika makroekonomi global yang cepat berubah, investor perlu aktif mengikuti perkembangan informasi dan memahami konteks risiko sebelum mengambil keputusan. “Investor perlu menjaga disiplin dan terus memperbarui wawasan. Contohnya dengan memanfaatkan pendekatan bertahap, seperti Dollar Cost Averaging (DCA) atau membeli secara berkala guna menekan risiko fluktuasi harga yang tajam," katanya.
Emas vs Bitcoin: Ujian Status Safe Haven
Sementara itu, Analyst Reku Fahmi Almuttaqin menilai, perbedaan pandangan di internal The Fed menjadi sinyal penting bagi pelaku pasar. “Munculnya dissenting votes dalam rapat The Fed menunjukkan bahwa ketidakpastian ekonomi semakin nyata. Pasar mulai mempertanyakan narasi bahwa ekonomi AS sepenuhnya solid, dan hal ini tercermin dari pergerakan aset safe haven seperti emas yang justru mencetak rekor baru,” ujar Fahmi.
Tahun 2026 semakin memperjelas perbedaan karakter antara emas dan Bitcoin. Narasi Bitcoin sebagai “emas digital” tengah diuji, dan sejauh ini emas unggul sebagai aset lindung nilai utama.
Harga emas telah melonjak ke kisaran Rp 3 juta per gram, naik sekitar 89% dalam setahun terakhir, didorong oleh pelemahan dolar AS, ketegangan geopolitik, serta aksi beli agresif bank sentral global.
Sebaliknya, Bitcoin masih bergerak di kisaran US$ 88.000, tertinggal sekitar 30% dari rekor tertingginya di Oktober 2025. Dalam kondisi ketidakpastian meningkat, Bitcoin cenderung bergerak searah dengan saham teknologi, bukan sebagai aset safe haven.
Namun demikian, Fahmi menekankan bahwa minat institusi terhadap Bitcoin belum surut. “Meski secara jangka pendek Bitcoin belum berfungsi sebagai safe haven seperti emas, akumulasi oleh investor institusional masih terus berlanjut. Strategy, misalnya, mencatatkan pembelian Bitcoin terbesar ke-6 historis pada Januari ini. Ini menunjukkan keyakinan jangka panjang terhadap Bitcoin masih terjaga,” jelas Fahmi.
Di sisi lain, lonjakan harga emas yang ekstrem menjadi sinyal lemahnya kepercayaan pasar terhadap kekuatan dolar AS dalam jangka panjang. Bagi investor Indonesia, diversifikasi ke aset non-fiat seperti komoditas utama, Bitcoin atau aset kripto berlikuiditas tinggi, serta saham perusahaan global dengan fundamental solid, menjadi semakin krusial untuk menjaga nilai kekayaan di tengah dinamika global yang semakin kompleks.

