Apresiasi RUU Disinformasi, Legislator Ingatkan Perlindungan Kebebasan Berekspresi
JAKARTA, investortrust.id -- Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta menyambut baik langkah pemerintah yang tengah menyiapkan rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Menurutnya, RUU tersebut merupakan respons atas semakin masif dan sistemiknya ancaman disinformasi di ruang digital.
Sukamta menilai, inisiatif tersebut menunjukkan keseriusan negara dalam menjaga ketahanan informasi nasional, terutama di tengah tantangan geopolitik dan perkembangan teknologi digital yang kian kompleks.
"Saya mengapresiasi inisiatif penyusunan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing sebagai langkah penting negara dalam merespons ancaman disinformasi yang semakin sistemik di ruang digital," kata Sukamta dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).
Baca Juga
Soal RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing, Mensesneg: Masih Wacana
Menurutnya, arah kebijakan dalam RUU tersebut sudah berada di jalur yang tepat. Hal itu terutama dalam membedakan antara misinformasi yang terjadi tanpa unsur kesengajaan dan disinformasi yang dilakukan secara sadar, terorganisir, serta memiliki tujuan tertentu. Sukamta juga menekankan pentingnya pendekatan yang tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan masyarakat, melainkan pada penataan ekosistem informasi dan penanganan aktor-aktor utama di balik produksi serta penyebaran disinformasi.
"Pendekatan yang menggeser fokus dari pemidanaan masyarakat ke penataan ekosistem dan penanganan aktor di balik disinformasi patut diapresiasi," ucapnya.
Sukamta mengingatkan agar proses pembahasan RUU ini dilakukan secara cermat, terbuka, dan menjunjung tinggi prinsip negara hukum. Ia menegaskan perlunya pengamanan yang jelas agar regulasi tersebut tidak disalahgunakan.
"Saya berharap pembahasan RUU ini dilakukan secara hati-hati dan inklusif, dengan pengamanan yang jelas agar tidak disalahgunakan serta tetap menjamin kebebasan berekspresi dan ruang kritik yang sah," ujarnya.
Baca Juga
Badan Keahlian DPR Laporkan Kemajuan Penyusunan Draf RUU Perampasan Aset ke Komisi III
Dengan penyempurnaan yang tepat, Sukamta menilai RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing berpotensi menjadi instrumen strategis dalam memperkuat ketahanan informasi nasional sekaligus menjaga kualitas demokrasi.
"Dengan penyempurnaan yang tepat, RUU ini berpotensi menjadi fondasi penting dalam memperkuat ketahanan informasi nasional sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi," ungkapnya.

