Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Penangkapan Dirketur Lokataru, Delpedro Marhaen
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Kuasa Hukum Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Fian Alaydrus mengungkapkan kronologi penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap Delpedro pada Senin (1/9/2025) malam. Fian mengatakan Delpedro ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB.
"(Ditangkap) setengah 11 malam kurang lebih," kata Fian ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).
Fian mengatakan, ketika itu Delpedro tengah bersantai usai bekerja di Kantor Lokataru Foundation di Pulomas, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Sempat terdengar ketukan, namun 7 sampai 10 orang langsung masuk ke belakang.
"Lagi santai-santai aja karena abis kerja kan karena kantor, tiba-tiba ada yang ngetok-ngetok 3 orang tapi kayaknya ada 7 sampai 10 orang langsung masuk ke belakang, karena kan kita ada di belakang," ujar Fian.
Beberapa orang yang masuk langsung menanyakan sosok Delpedro. "Tiba-tiba masuk ke belakang dan tanya 'mana Delpedro?' Ya pedro dengan bangga 'saya bang', udah ditanya sama tim yang lain maksudnya apa segala macem," ucap Fian menirukan perbincangan saat Delpedro ditangkap.
Baca Juga
Polisi Tetapkan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Tersangka Hasutan Provokatif
Menurut Fian, proses penangkapan Delpedro perlu dipertanyakan. Sebab menurutnya Delpedro tidak memperoleh penjelasan atas penangkapannya tersebut.
"Saya kira masih perlu ditelusuri tuh, setahu saya Pedro merasa tidak cukup keterangan (penangkapan) atas dasar apa, suratnya mana," ungkapnya.
Delpedro juga sempat meminta polisi untuk menunggu kuasa hukumnya Haris Azhar datang. Namun polisi tak mengabulkan permintaan tersebut.
"Menurut Delpedro kurang proper lah, kurang jelas penjelasannya. Karena merasa kurang jelas Delpedro merasa harus didampingi, itu tidak diberi kesempatan oleh pihak yang datang pada saat itu," tuturnya.
Sebelumya Aparat kepolisian menangkap Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen pada Senin (1/9/2025) malam. Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi mengatakan Delpedro ditangkap atas dugaan melakukan ajakan, hasutan, yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis. Hasutan tersebut diduga melibatkan pelajar termasuk anak. Ade Ary mengungkapkan, Delpedro saat ini telah berstatus tersangka.

