Usman Hamid Desak Polisi Bebaskan Aktivis HAM Delpedro dan Kawan-Kawan
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id – Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, mendesak kepolisian segera membebaskan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, bersama sejumlah aktivis lain yang ditangkap pada Senin (1/9/2025). Usman menyesalkan tindakan aparat yang dinilainya mencerminkan pendekatan otoriter dan represif, alih-alih demokratis dan persuasif.
Selain Delpedro, polisi juga menangkap lima orang lainnya di beberapa daerah, antara lain Khariq Anhar di Banten dan Syahdan Husein di Bali. Menurut Usman, penangkapan ini menunjukkan kecenderungan negara menggunakan pasal-pasal karet untuk membungkam kritik.
“Tuduhan pun memakai pasal-pasal karet yang selama ini dikenal untuk membungkam kritik. Ini harus dihentikan. Bebaskanlah mereka,” tegas Usman dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).
Ia menekankan bahwa negara seharusnya mengedepankan pendekatan demokratis, dialog, dan persuasif terhadap pengunjuk rasa, sebagaimana direkomendasikan Kantor HAM PBB. Ancaman hukuman dinilai hanya memperburuk eskalasi ketegangan antara aparat keamanan dan warga yang menyuarakan kritik.
Baca Juga
Polisi Tetapkan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Tersangka Hasutan Provokatif
“Mereka berhak berkumpul dan menyampaikan pendapat di depan umum. Itu adalah hak asasi manusia. Sekali lagi, kami mendesak Polri membebaskan Delpedro, Syahdan, dan ratusan pengunjuk rasa lainnya yang ditangkap hanya karena bersuara kritis sejak 25 Agustus,” lanjutnya.
Sebelumnya, kepolisian dikabarkan menangkap Delpedro di kantor Lokataru Foundation, Jakarta Timur, pada Senin malam (1/9/2025) pukul 22.45 WIB. Di hari yang sama, akun media sosial @gejayanmemanggil, @basuara, @bangsamahardika, dan @pasifisstate mengumumkan bahwa aktivis Gejayan Memanggil, Syahdan Husein, juga ditangkap oleh Polda Bali. Namun, Polda Bali membantah adanya penangkapan tersebut.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan enam orang tersangka dengan tuduhan mengajak dan menghasut secara provokatif untuk melakukan aksi anarkis pada 25 dan 28 Agustus 2025, yang diduga melibatkan pelajar termasuk anak di bawah umur.
Keenam tersangka tersebut berinisial DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL. Menurut polisi, DMR adalah admin akun Instagram berinisial LF yang berperan melakukan kolaborasi dengan akun lain untuk menyebarkan ajakan “pelajar jangan takut untuk aksi Kita Lawan Bareng.”
Sementara itu, tersangka MS disebut sebagai admin akun Instagram berinisial BPP yang juga melakukan ajakan serupa, sedangkan SH adalah admin akun IG dengan inisial GM.

