Polisi Amankan Aset Rp 286 Miliar dari Ratusan Kasus Siber Selama 2025
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -- Sepanjang tahun 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama satuan siber wilayah berhasil membongkar 664 perkara kejahatan siber. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian mengamankan sedikitnya 744 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Capaian Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan jajaran Siber selama tahun 2025. Ada 664 kasus yang kita tangani dengan jumlah tersangka 744 tersangka," kata Irjen Pol Nunung Syaifuddin di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (7/1/2026).
Selain mengamankan para pelaku, penyidik juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai dan berbagai aset yang jika ditotal nilainya menembus angka Rp 286.256.178.904.
Fokus utama Polri tidak hanya pada penindakan hukum, tetapi juga menyasar pemberantasan judi online melalui jalur represif dan preventif. Nunung mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengusulkan pemblokiran akses terhadap ratusan ribu platform perjudian digital.
“Pengajuan blokir website judi online sebanyak 231.517 website," ujarnya.
Baca Juga
Antisipasi Serangan Siber, OJK Imbau Industri 'Multifinance' Lakukan Ini
Nunung mengatakan langkah pemblokiran ini merupakan bagian dari taktik kepolisian guna memutus akses publik ke situs-situs terlarang tersebut. Sejalan dengan itu, Polri juga menggencarkan program edukasi kepada masyarakat. Tercatat sebanyak 1.764 aktivitas pencegahan telah digelar oleh jajaran siber sepanjang tahun lalu.
“Kita juga melaksanakan kegiatan preventif pencegahan judi online selama 2025 sebanyak 1.764 kegiatan," jelasnya.
Menghadapi digitalisasi yang semakin luas, Bareskrim Polri berkomitmen untuk memperketat pengawasan dan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk kriminalitas di ruang siber.

