MK Perpanjang Masa Tugas Majelis Kehormatan untuk Ketiga Kalinya hingga Akhir 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memperpanjang masa tugas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk periode 7 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026. Perpanjangan ini menjadi yang ketiga kalinya bagi ketiga anggota Majelis Kehormatan MK saat ini.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan keputusan tersebut diambil melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK. Ia menilai keberlanjutan Majelis Kehormatan MK masih dibutuhkan di tengah meningkatnya jumlah perkara dan kompleksitas persoalan etik di MK.
“Untuk ketiga kalinya, para anggota Majelis Kehormatan MK kembali mendapatkan amanah melanjutkan tugas yang sebelumnya telah dijalankan,” ujar Suhartoyo saat pengambilan sumpah anggota Majelis KehormatanMK di aula Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Baca Juga
Susunan keanggotaan Majelis Kehormatan MK tetap tidak berubah. I Dewa Gede Palguna kembali menjabat sebagai ketua Majelis Kehormatan MK, didampingi Ridwan Mansyur dan Yuliandri sebagai anggota.
Suhartoyo mengakui, perpanjangan ini sejatinya bukan pilihan yang diharapkan para anggota Majelis Kehormatan MK. Namun, para hakim konstitusi sepakat mempertahankan komposisi yang sama demi menjaga kesinambungan pengawasan etik. “Tugas ke depan akan semakin berat, seiring bertambahnya perkara di Mahkamah Konstitusi dan beragamnya karakter para pemohon,” kata Suhartoyo.
Menurutnya, peran Majelis Kehormatan MK sangat menentukan dalam membangun kepercayaan publik terhadap MK. Putusan MK tidak akan berdampak optimal tanpa pengawasan etik yang kuat dan independen.
Ia menyampaikan apresiasi atas dedikasi Majelis Kehormatan MK selama dua periode sebelumnya. Meski sejumlah putusan MKMK dinilai berat bagi internal MK, langkah tersebut dianggap penting sebagai koreksi institusional. “Keputusan MKMK menjadi pengingat agar kami ke depan bisa lebih korektif dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Baca Juga
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, MKMK permanen beranggotakan tiga orang dari unsur hakim konstitusi, tokoh masyarakat, dan akademisi hukum. Anggota dipilih melalui RPH MK dan ditetapkan dengan keputusan ketua MK.
MK berharap perpanjangan masa tugas MK MK hingga akhir 2026 dapat memperkuat penjagaan marwah lembaga serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi.

