PKS Ingatkan Putusan MK Harus Jadi Pedoman Reformasi Polri
JAKARTA, investortrust.id -- Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar kepolisian menjadi bagian penting dari agenda reformasi Polri. Menurutnya putusan tersebut harus dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan oleh Polri.
Mulyanto menegaskan putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat sehingga tidak boleh ditafsirkan maupun disiasati melalui peraturan di bawah undang-undang.
Mulyanto menjelaskan, sejak era reformasi, bangsa Indonesia berkomitmen membangun kepolisian yang profesional, netral, dan sepenuhnya tunduk pada prinsip negara hukum. Untuk itu, pemisahan yang tegas antara fungsi kepolisian dan jabatan sipil adalah prasyarat utama agar Polri tidak terseret ke dalam dinamika kekuasaan birokrasi maupun politik praktis.
Baca Juga
Prabowo Ungkap Ada Pejabat dan Anggota TNI-Polri Terlibat Penyelundupan Timah
Mahkamah Konstitusi telah menegaskan alasan keterkaitan tugas tidak dapat dijadikan dasar pembenar bagi penempatan polisi aktif dalam jabatan di luar kepolisian. Hal ini karena status jabatan ditentukan oleh struktur kelembagaan, bukan oleh jenis tugas yang dijalankan.
"Setiap jabatan di kementerian, lembaga negara, maupun badan sipil lainnya tetap merupakan jabatan di luar kepolisian, meskipun bergerak di bidang keamanan atau penegakan hukum," kata Mulyanto dalam keterangannya dikutip Kamis (18/12/2025).
Sekretaris Menristek era Presiden SBY ini memandang kepatuhan terhadap putusan MK justru akan memperkuat reformasi Polri. Putusan MK itu mendorong institusi kepolisian untuk fokus pada mandat utamanya yaitu menjaga keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta melayani masyarakat secara profesional dan berintegritas.
"Kita berharap reformasi Polri dilaksanakan secara terpadu, baik dalam aspek instrumental, kultural, maupun struktural, termasuk tata kelola kewenangan, dan pembatasan kekuasaan yang jelas," ucap anggota DPR periode 2019-2024 tersebut.
"Dengan demikian maka peraturan pelaksana, termasuk peraturan internal lembaga, tidak boleh melampaui atau menafsir ulang substansi putusan Mahkamah Konstitusi," imbuhnya.
Baca Juga
Jimly Asshiddiqie Sebut Ada 100 Kelompok Ingin Beri Masukan ke Komisi Reformasi Polri
Ia mendukung langkah-langkah penataan internal Polri yang dilakukan secara tertib, transparan, dan konstitusional, termasuk memastikan bahwa setiap anggota Polri yang akan menduduki jabatan di luar kepolisian terlebih dahulu mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun, sebagaimana ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi.
Sikap tersebut bukan dimaksudkan untuk melemahkan Polri, melainkan untuk menguatkan reformasi institusi kepolisian agar benar-benar menjadi alat negara yang profesional, netral, dan dipercaya rakyat. Ia meyakini kepolisian yang kuat adalah kepolisian yang taat konstitusi dan konsisten menjalankan reformasi.

