Mensesneg: Kemenhut Audit 24 Perusahaan Pemilik Izin Pengelolaan Hutan
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah tidak tinggal diam terhadap aksi pembalakan liar yang disebut menjadi faktor yang memperparah bencana Sumatra. Kementerian Kehutanan (Kemenhut), kata Prasetyo Hadi, sedang mengaudit 24 perusahaan yang mengantongi izin hak pengusahaan hutan (HPH) dan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri (IUPHHK-HTI).
"Tentu kami tidak ingin tinggal diam, makanya tadi, sudah kami sampaikan bahwa saat ini Kementerian Kehutanan sedang melakukan reviu, audit, di kurang lebih 24 perusahaan yang mendapatkan izin pengelolaan kawasan hutan baik HPH maupun HTI," kata Pras, sapaan Prasetyo Hadi seusai konferensi pers penanganan bencana Sumatra di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (29/12/2025).
Baca Juga
Bantuan Rumah Korban Bencana Sumatra: Ringan Rp15 Juta, Sedang Rp30 Juta, dan Berat Hunian Tetap
Pras menekankan, audit ini dilakukan untuk memastikan perusahaan pemegang izin HPH dan IUPHHK-HTI tidak melanggar aturan, termasuk pemlbalakan liar. Pemerintah tak segan melakukan penertiban jika ditemukan adanya pelanggaran.
"Ini dalam rangka kita mau melakukan penertiban, mau melihat apa ada kegiatan-kegiatan yang tidak seharusnya," tegasnya.
Tak hanya korporasi, Pras mengatakan, pemerintah juga berupaya meningkatkan edukasi kepada masyarakat. Hal ini lantaran pembalakan liar juga dapat dilakukan orang perorang.
"Kita juga harus menangani yang bersifat perorangan. Ini kan perlu edukasi-edukasi ya, lintas sektoral juga," ujar Pras.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah mengklarifikasi 27 perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap bencana banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Laporan ini sendiri menyusul identifikasi Satgas PKH atas keterkaitan aktivitas korporasi dengan kerusakan lingkungan di wilayah hulu daerah aliran sungai (DAS).
“Satgas PKH telah melakukan klarifikasi terhadap 27 perusahaan yang tersebar di tiga provinsi tersebut,” ujar Burhanuddin dalam laporannya kepada Presiden Prabowo Subianto saat penyerahan uang senilai Rp 6,62 triliun ke kas negara di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Ia menjelaskan, temuan Satgas PKH diperkuat hasil analisis Pusat Riset Interdisipliner Institut Teknologi Bandung (ITB). Kajian tersebut menemukan korelasi kuat antara banjir besar di Sumatra dengan alih fungsi lahan yang masif di wilayah hulu sungai.
Menurut Burhanuddin, banjir bandang tidak hanya disebabkan faktor alam, melainkan dipicu hilangnya tutupan vegetasi akibat pembukaan lahan, yang diperparah curah hujan ekstrem. Kondisi ini juga menyebabkan daya serap tanah menurun dan aliran permukaan meningkat tajam.
Baca Juga
Jaksa Agung Ungkap 27 Perusahaan Diperiksa Terkait Banjir Sumatra
Terkait bencana di Sumatra, Jaksa Agung menegaskan Satgas PKH merekomendasikan kelanjutan investigasi terhadap seluruh subjek hukum yang terindikasi, baik korporasi maupun perorangan. Proses tersebut nantinya melibatkan lintas lembaga, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan Polri, untuk menghindari tumpang tindih pemeriksaan serta mempercepat penuntasan kasus secara efektif.
“Hukum harus tegak dan penegakan hukum yang tegas diperlukan dalam rangka menjaga stabilitas nasional,” tegasnya.

