Jaksa Agung Ungkap 27 Perusahaan Diperiksa Terkait Banjir Sumatra
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Jaksa Agung Sanitiar ST Burhanuddin mengungkap bahwa Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah melakukan klarifikasi terhadap 27 perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap bencana banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Hal tersebut disampaikan Burhanuddin usai penyerahan uang senilai Rp 6,62 triliun ke kas negara. Laporan ini sendiri menyusul identifikasi Satgas PKH atas keterkaitan aktivitas korporasi dengan kerusakan lingkungan di wilayah hulu daerah aliran sungai (DAS).
“Satgas PKH telah melakukan klarifikasi terhadap 27 perusahaan yang tersebar di tiga provinsi tersebut,” ujar Burhanuddin kepada Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Ia menjelaskan, temuan Satgas PKH diperkuat hasil analisis Pusat Riset Interdisipliner Institut Teknologi Bandung (ITB). Kajian tersebut menemukan korelasi kuat antara banjir besar di Sumatra dengan alih fungsi lahan yang masif di wilayah hulu sungai.
Menurut Burhanuddin, banjir bandang tidak hanya disebabkan faktor alam, melainkan dipicu hilangnya tutupan vegetasi akibat pembukaan lahan, yang diperparah curah hujan ekstrem. Kondisi ini juga menyebabkan daya serap tanah menurun dan aliran permukaan meningkat tajam.
Baca Juga
Jaksa Agung Serahkan Rp 6,6 Triliun ke Negara, Ini Rinciannya
Selain aspek penegakan hukum, Satgas PKH juga fokus pada percepatan pemulihan kawasan terdampak, khususnya di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Burhanuddin melaporkan terdapat tujuh permukiman di dalam kawasan TNTN dengan total 5.733 kepala keluarga dan 22.183 jiwa.
Satgas PKH telah menyiapkan lahan hasil penguasaan kembali seluas 8.077 hektar untuk program relokasi penduduk. Hingga kini, sebanyak 1.465 kepala keluarga telah terdaftar mengikuti program tersebut.
Relokasi tahap pertama telah dilaksanakan pada 20 Desember 2025 terhadap 227 kepala keluarga dari area perkebunan sawit seluas 6.330 hektar.
Terkait bencana di Sumatra, Jaksa Agung menegaskan Satgas PKH merekomendasikan kelanjutan investigasi terhadap seluruh subjek hukum yang terindikasi, baik korporasi maupun perorangan.
Proses tersebut nantinya melibatkan lintas lembaga, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan Polri, untuk menghindari tumpang tindih pemeriksaan serta mempercepat penuntasan kasus secara efektif.
“Hukum harus tegak dan penegakan hukum yang tegas diperlukan dalam rangka menjaga stabilitas nasional,” tutupnya.
Baca Juga
Kapolri Ungkap 1 Korporasi Jadi Tersangka Kayu Gelondongan di Banjir Sumatra

