Prabowo Perintahkan Cabut Izin Pengelolaan Hutan 18 Perusahaan, Luasnya 0,5 Juta Hektare
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mencabut izin pengelolaan hutan 18 perusahaan. Pencabutan izin ini dilakukan lantaran 18 perusahaan tak kunjung memanfaatkan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH). Bahkan, terdapat PBPH yang terbit sejak 1997 atau 28 tahun lalu.
Hal itu disampaikan Raja Juli seusai menghadap Presiden Prabowo Subianto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Baca Juga
"Ada pihak swasta yang telah diberi izin untuk memanfaatkan hutan namun tidak dimaksimalkan dan Presiden memerintahkan agar fungsi hutan dimaksimalkan tadi untuk mensejahatkan masyarakat," kata Raja Juli. .
Raja Juli mengatakan, izin pengelolaan hutan 18 perusahaan itu tersebar dari Aceh hingga Papua dengan total luas lahan mencapai 526.144 hektare atau 0,5 juta hektare. Dikatakan, sebelum mencabut izin, Kemenhut telah menjalankan sejumlah prosedur. Beberapa di antaranya berkirim surat untuk menanyakan penggunaan izin yang diberikan hingga memberikan peringatan kepada 18 perusahaan tersebut.
"Kami punya kriteria untuk mekanisme memperingatkan, bersurat dicek kembali sampai akhirnya saya akan cabut izinnya setelah mendapatkan izin dari Pak Prabowo," kata Raja Juli.
Baca Juga
Prabowo Perintahkan Kapolri dan Jaksa Agung Tindak Perusahaan Pelanggar Aturan Pertanahan dan Hutan
Pencabutan izin ini akan ditetapkan melalui peraturan menteri yang akan segera terbit. Dengan pencabutan izin ini, pengelolaan ratusan ribu hektare hutan tersebut diambil alih oleh negara.
"Izin diambil alih negara menjadi hutan-hutan negara yang nanti bisa kita terbitkan kembali izinnya apakah dikelola BUMN, Danantara, atau apa pun," katanya.

