Jaksa Agung Serahkan Rp 6,6 Triliun ke Negara, Ini Rinciannya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Jaksa Agung Sanitiar ST Burhanuddin melaporkan penyerahan uang senilai Rp 6,62 triliun ke kas negara sebagai hasil penertiban kawasan hutan dan penyelamatan keuangan negara. Penyerahan tersebut disampaikan dalam laporan capaian Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kepada Presiden Prabowo Subianto.
Burhanuddin menjelaskan, uang tersebut merupakan bagian dari akuntabilitas publik atas kerja Satgas PKH dan Kejaksaan Agung dalam mengembalikan aset negara, baik berupa lahan kawasan hutan maupun keuangan negara.
“Pada hari yang baik ini pula sebagai wujud pertanggungjawaban kepada publik, kami turut serahkan uang sebesar Rp 6.625.294.190.469,74,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Secara lengkap, sumber pertama berasal dari hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp 2.344.965.750. Denda tersebut ditarik dari 20 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan satu perusahaan tambang nikel yang beroperasi di kawasan hutan.
Sumber terbesar kedua berasal dari hasil penyelamatan keuangan negara atas tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung dengan nilai mencapai Rp 4.280.328.440.469,74 sen. Dana tersebut berasal dari perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) serta kasus impor gula.
Selain uang, Burhanuddin juga melaporkan keberhasilan Satgas PKH dalam menguasai kembali kawasan hutan seluas 4,08 juta hektar hingga tahap kelima penertiban.
Pada tahap kelima ini, lahan perkebunan sawit seluas 240.575 hektar dari 124 subjek hukum di enam provinsi diserahkan ke Kementerian Keuangan, kemudian dikelola Danantara dan Agrinas. Sementara itu, kawasan hutan konservasi seluas 688.427 hektar diserahkan ke Kementerian Kehutanan untuk pemulihan.
Jaksa Agung juga mengungkap potensi penerimaan negara yang jauh lebih besar ke depan. Untuk 2026, denda administratif dari sawit di kawasan hutan diperkirakan mencapai Rp 109,6 triliun, sedangkan dari sektor tambang berpotensi Rp 32,63 triliun.
“Potensi denda administratif dari sawit sebesar Rp 109,6 triliun dan potensi administratif tambang sebesar Rp 32,63 triliun,” tutupnya.
Baca Juga
Prabowo Perintahkan Jaksa Agung-Polri Usut dan Tindak Penipuan Beras

