Rektor Universitas Paramadina: Negara Tak Boleh Diskriminatif terhadap PTS
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Rektor Universitas Paramadina, Prof Didik J Rachbini menyoroti ketimpangan kebijakan pemerintah terhadap perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS). Negara telah membiarkan praktik diskriminasi anggaran yang memicu persaingan tidak sehat di dunia pendidikan tinggi.
Kritik tersebut merupakan respons atas pernyataan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek), Stella Christie bahwa kuota besar mahasiswa baru di PTN tidak perlu dipermasalahkan demi memperluas peluang belajar masyarakat.
Didik menegaskan, PTN mendapat dana dari negara yang antara lain diperoleh dari pajak rakyat. “Selain itu, PTN kini dibebaskan mengambil dana masyarakat dan menerima mahasiswa sebanyak-banyaknya,” kata Didik Rachbini dalam keterangannya, Rabu (24/12/2025).
Baca Juga
Rektor Paramadina Soroti Soal Usulan Pilkada Tak Langsung dan Demokrasi Alien
Menurut Prof Didik, hal tersebut berdampak menyingkirkan peran masyarakat dalam pendidikan tinggi yang sudah terlibat hampir satu abad, seperti Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta yang didirikan sebelum Indonesia merdeka, dan Universitas Nasional (Unas) Jakarta yang lahir pada 1948.
"Cara seperti ini, di mana PTN menyedot dana negara sekaligus dari masyarakat merupakan praktik kebijakan yang tidak adil. Ini sistem pendidikan tinggi yang dibiarkan bersaing potong leher (cutthroat competition) antara PTN dan PTS. Akibatnya banyak PTS mati bergelimpangan, peran masyarakat dalam pendidikan tinggi dibunuh pelan-pelan," papar dia.
Didik menilai sistem semacam itu juga tidak adil serta menggerus peran ormas besar, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan banyak yayasan di daerah. Untuk menciptakan keadilan, ia mengajukan dua usulan konkret.
Pertama, Didik Rachbini mengusulkan adanya pemotongan 50% anggaran negara di setiap PTN untuk kemudian dibagikan secara proporsional kepada PTS. Bagi PTN yang sudah mandiri dengan dana masyarakat hingga 70-80%, pemotongan ini hanya berdampak kecil (sekitar 10-15%).
"Jadi, negara bersikap adil karena mempraktikkan asas kesamaan hak dan kewajiban dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa seperti termaktub dalam Pembukaan UUD 1945," ujar dia.
Didik juga mengusulkan agar DPR menetapkan kebijakan pembagian anggaran ini dalam APBN Perubahan pada pertengahan 2026. Negara harus menjalankan asas kesamaan (equality) dengan membagi sumber daya dari pajak rakyat secara proporsional.
Baca Juga
Kisah Tiga Serangkai Pendiri Universitas Paramadina: Pernah Dicemooh karena Tak Punya Dana
"Ke depan, negara tidak bisa lagi mempunyai sikap diskriminasi, yang di PTN lebih tinggi derajatnya daripada yang di PTS sehingga anggaran negara hanya untuk PTN," tandas dia.
Didik Rachbini kemudian mengingatkan bahwa PTS selama ini ikut berperan mencerdaskan bangsa. Tetapi dengan sistem yang ada, PTN justru merusak peran PTS dan menyerap mahasiswa baru secara membabi buta.
"Jika anggaran negara tidak bisa dibagi dan anggaran PTN dari negara tidak mau dipotong 50% untuk berbagi, PTN harus membatasi penerimaan mahasiswa dari beasiswa yang diberikan negara secara penuh atau campuran," tegas dia.

