Kejagung Pastikan Tak Intervensi Proses Hukum Kasi Datun Kejari HSU oleh KPK
JAKARTA, investortrust.id -- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Anang Supriatna menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU), Tri Taruna Fariadi (TTF). Anang menyebut Kejagung juga tak akan memberikan perlindungan terhadap Tri Taruna.
"Kejaksaan menegaskan bahwa institusi tidak akan menghalangi, mengintervensi maupun memberikan perlindungan kepada siapa pun yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi, setiap proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang," kata Anang di Kejagung, Jakarta, Senin (22/12/2025).
KPK diketahui menangkap Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU, Asis Budianto dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (18/12/2025). Sedianya, KPK juga menangkap Tri Taruna. Namun, Tri lolos dari penangkapan KPK.
Baca Juga
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara sebagai Tersangka Kasus Pemerasan
Anang menyebut Tri Taruna diamankan di wilayah Kalimantan Selatan. Ia mengungkapkan yang bersangkutan sempat ketakutan saat hendak diamankan lantaran tak mengetahui secara pasti pihak yang mendatanginya merupakan petugas KPK.
“Yang bersangkutan ketakutan pada saat mau ditangkap, karena yang bersangkutan tidak tahu pasti apakah itu dari petugas KPK atau siapa, dia enggak ngerti," ujarnya.
Anang menepis kabar yang menyebut Tri Taruna menabrak petugas KPK saat proses penangkapan. Selain itu Anang juga menyampaikan Tri Tarunasempat melarikan diri selama beberapa hari setelah OTT KPK. Namun, ia tak memerinci secara detail ke mana yang bersangkutan pergi selama periode tersebut.
"Yang jelas sempat melarikan diri saja," ungkapnya.
Kejagung juga telah menonaktifkan TTF dari jabatan begitu diamankan KPK. Upaya tersebut dilakukan sebagai langkah tegas Kejagung menyikapi peristiwa tersebut.
“Kebijakan Pak Jaksa Agung, yang kedua, diberhentikan langsung sementara, status pegawainya, berikut juga gaji dan tunjangannya tentu diberhentikan sementara, sampai menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ungkapnya.
Seusai diamankan, Tri Taruna diserahkan tim Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung bersama tim intelijen Kejati Kalsel dan Kejati Jakarta ke KPK, Senin (22/12/2025).
Baca Juga
Kena OTT KPK, Bupati Bekasi dan Ayahnya Jadi Tersangka Suap Ijon Proyek
Penyerahan Tri Taruna tersebut merupakan bentuk sikap kooperatif dan transparansi Kejagung. Penyerahan ini juga wujud komitmen Kejagung dalam mendukung langkah-langkah penegakan hukum.
"Penyerahan ini juga bagian upaya bersih-bersih internal guna menjaga marwah dan integritas Korps Adhyaksa," kata Anang.

