Hormati Proses Hukum, Lintasarta Kooperatif Terkait Penggeledahan oleh Kejari
JAKARTA, investortrust.id - Perusahaan infrastruktur digital Lintasarta menyatakan sikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang tengah berlangsung, menyusul penggeledahan kantor mereka oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025). Penggeledahan ini diduga berkaitan dengan penyelidikan kasus Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
Head of Corporate Communications Lintasarta Dahlya Maryana mengatakan, perusahaan menegaskan komitmennya untuk bersikap terbuka dan mendukung upaya penegakan hukum.
“Lintasarta menghormati seluruh proses yang berlangsung dan bersikap kooperatif dalam memberikan informasi yang dibutuhkan, serta mengikuti prosedur yang berlaku dengan menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas,” ujar Dahlya dalam keterangan yang diterima investortrust.id, Jumat (25/4/2025).
Ia menekankan bahwa Lintasarta tetap berkomitmen menjaga integritas layanan serta kepercayaan pelanggan, di tengah dinamika yang terjadi.
Baca Juga
Lintasarta Janji Kooperatif dalam Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek PDNS
Nama Lintasarta terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa untuk PDNS periode 2020-2024 di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), sekarang Kemkomdigi.
Lintasarta diduga memenangkan kontrak proyek PDNS secara berulang sejak 2020 hingga 2024, dengan total nilai kontrak mencapai Rp 958 miliar. Besaran kontrak tersebut diketahui berbeda setiap tahunnya.
Di sisi lain, tidak adanya pengawasan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) disebut menjadi faktor yang memicu serangan ransomware pada Juni 2024. Insiden ini semakin memperkuat dugaan kelalaian dalam pengelolaan proyek PDNS.
Selain itu, proyek PDNS dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Regulasi tersebut hanya mewajibkan pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) tanpa mencakup PDNS. (C-13)

