KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara sebagai Tersangka Kasus Pemerasan
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU, Asis Budianto sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait penanganan perkara yang dilakukan Kejari HSU. Selain Albertinus dan Asis, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU, Tri Taruna Farida sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif para pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (18/12/2025).
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Baca Juga
Albertinus dan dua anak buahnya diduga memeras sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara dengan modus ancaman penanganan laporan pengaduan. Praktik tersebut diduga berlangsung sejak Albertinus menjabat sebagai kepala Kejari HSU pada Agustus 2025.
"Setelah menjabat sebagai kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara pada Agustus 2025, Saudara APN (Albertinus Parlinggoman Napitupulu) diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp 804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara," ujar Asep
Aliran ratusan juta rupiah hasil pemerasan itu diterima Albertinus melalui dua perantara, yakni Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi. Dinas yang menjadi target pemerasan Albertinus dan anak buahnya, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) HSU.
"Permintaan uang tersebut disertai ancaman, dengan modus agar laporan pengaduan dari LSM yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas-dinas tersebut tidak ditindaklanjuti proses hukumnya,” kata Asep.
Penerimaan uang Rp 804 juta itu terbagi dalam dua klaster perantara medio November hingga Desember 2025. Albertinus diduga menerima sebanyak Rp 270 juta dari Kepala Dinas Pendidikan HSU dan Rp 235 juta dari direktur RSUD HSU melalui Tri Taruna Fariadi.
Kemudian, Albertinus juga diduga menerima Rp 149,3 juta dari kepala Dinas Kesehatan HSU melalui Asis Budianto. Tak hanya itu, KPK menemukan bukti Asis Budianto medio Februari hingga Desember 2025 menerima aliran uang lain dari sejumlah pihak dengan total Rp 63,2 juta.
Selain pemerasan, Albertinus disangka memotong anggaran internal di Kejari HSU. Dana tersebut bersumber dari pengajuan pencairan tambahan uang persediaan (TUP) sebesar Rp 257 juta tanpa dilengkapi surat perintah perjalanan dinas (SPPD), serta potongan dari unit kerja dan seksi.
"Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional pribadi,” ujar Asep.
Lebih jauh lagi, Albertinus juvva menerima uang Rp 405 juta yang ditransfer ke rekening istrinya dan Rp 45 juta yang berasal dari kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sekretaris DPRD HSU medio Agustus hingga November 2025.
Baca Juga
Kena OTT KPK, Bupati Bekasi dan Ayahnya Jadi Tersangka Suap Ijon Proyek
Sementara itu, Tri Taruna Fariadi selain berperan sebagai perantara juga diduga menerima aliran uang secara pribadi hingga mencapai Rp 1,07 miliar. Perinciannya, sebanyak Rp 930 juta berasal dari mantan kepala Dinas Pendidikan HSU pada 2022 dan Rp 140 juta dari rekanan pada 2024.
"KPK akan terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak untuk menuntaskan perkara ini secara menyeluruh," kata Asep.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

