Menteri PKP Maruarar Sigap Bangun 2.603 Rumah bagi Korban Bencana Sumatra Tanpa APBN
Poin Penting
| ● | Pemerintah siapkan 2.603 rumah korban banjir Aceh Sumut Sumbar tanpa APBN |
| ● | Pembangunan didukung dana Yayasan Buddha Tzu Chi dan pribadi Menteri PKP |
| ● | Kendala utama percepatan hunian tetap adalah ketersediaan lahan aman |
JAKARTA, Investortrust.id — Pemerintah bergerak cepat merespons bencana banjir bandang dan longsor yang memukul Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyiapkan pembangunan 2.603 unit rumah hunian tetap bagi korban terdampak di tiga provinsi tersebut tanpa dana APBN. Seluruhnya dikerjakan lewat gotong royong dana non-APBN. Sebesar 2.500 unit berasal dari dukungan Yayasan Buddha Tzu Chi (Buddha Suci) melalui Aguan, sementara 103 unit langsung dari kantong pribadi Maruarar Sirait.
“Uangnya non-APBN, 2.603 rumah. Dari Yayasan Buddha Tzu Chi 2.500, dari saya pribadi 103,” ujar Maruarar dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Rabu (17/12/2025). Sebelumnya, Selasa malam (16/12/2025), Menteri PKP mengadakan rapat koordinasi daring bersama Menteri Hukum—yang sekaligus memimpin rapat—Menteri Agama, Mendagri, Kepala BPKP, serta para gubernur dan bupati/wali kota dari wilayah terdampak di tiga provinsi.
Tujuan rapat koordinasi, kata Maruarar, adalah untuk memastikan hambatan regulasi bisa diurai dengan cepat dan seluruh pihak memiliki “pegangan” agar percepatan tidak berubah menjadi masalah administrasi. Menteri PKP berulang kali menekankan garis Presiden: dalam bencana, regulasi mesti mendukung pertolongan. Karena itu, Kementerian Hukum diminta memastikan payung penanganan dan proses peralihan hak bisa ditempuh lebih cepat. Sementara Mendagri mendorong dukungan pemda, termasuk skema percepatan melalui perangkat daerah, dan BPKP menjaga agar mekanisme non-APBN tetap akuntabel.
Maruarar menegaskan, gotong royong swasta untuk membangun 2.603 rumah dimaksudkan untuk percepatan pemulihan agar rakyat yang rumahnya hilang atau rusak berat tidak menunggu terlalu lama. Dalam skema kerja yang disepakati, pemerintah daerah diminta menyiapkan lahan, pematangan lahan, akses jalan ke lokasi, listrik, dan air, sedangkan pihak donatur menyiapkan pembangunan rumah dan kawasan permukiman berikut fasilitas dasar di dalam kompleks. Penyiapan infrastruktur jalan, listrik, dan air tentu butuh dukungan kementerian terkait.
Di balik percepatan itu, Maruarar menyampaikan pesan kunci yang ia bawa dari Presiden. Menurutnya, dalam situasi bencana, regulasi tidak boleh menjadi penghambat. “Peraturan itu jangan menghambat, ya. Presiden sudah kasih garis yang jelas: jangan sampai niat baik mau cepat membantu rakyat terhambat oleh aturan yang kita buat sendiri,” ungkap Maruarar pada rapat daring, Selasa (16/12/2025).
Baca Juga
Menteri PKP: Lebih dari 139 Ribu Rumah Rusak Ringan hingga Berat Akibat Banjir Sumatera
“Prinsipnya sederhana. Jika ada aturan yang justru memperlambat pertolongan, maka pendekatannya harus diperbaiki agar hukum menjadi enabler bagi kemanusiaan, bukan palang pintu bagi penyelamatan,” tambah Menteri PKP. Partisipasi swasta perlu didukung agar para korban segera mendapatkan rumah layak huni yang permanen. Dengan dana APBN, pemerintah akan membangun rumah permanen bagi korban bencana di Sumatera. Tapi, pencairan dana APBN tidak secepat dari pihak swasta.
Aceh 1.000, Sumut 1.000, Sumbar 603
Dalam rangkaian koordinasi lintas kementerian dan kepala daerah, kebutuhan dan kesiapan lahan dibahas provinsi per provinsi. Pada rapat daring Selasa (16/12/2025), pembagian rencana pembangunan 2.603 unit mengerucut sebagai berikut:
Pertama, Aceh: 1.000 unit. Pemerintah Aceh menyepakati pembangunan difokuskan pada dua lokasi agar logistik dan eksekusi lebih cepat, sekaligus memudahkan konsolidasi lahan dalam satu hamparan.
Rinciannya, Kabupaten Aceh Utara: 722 unit (rumah hilang/hanyut). Lokasi disebut berada di kawasan yang dapat dihimpun dalam hamparan besar (salah satu titik di Aceh Utara disebut siap secara lahan). Kabupaten Aceh Tamiang: 278 unit (berangkat dari 193 unit, lalu diminta ditambah 85 untuk menggenapkan total Aceh menjadi 1.000 unit). Dengan komposisi tersebut, total Aceh diputuskan pas 1.000 unit agar gerak awal bisa segera dimulai sambil data kerusakan lain (rusak berat/sedang) terus diverifikasi.
Kedua, Sumatra Utara: 1.000 unit. Untuk Sumatra Utara, alokasi juga diarahkan mencapai 1.000 unit. Pada fase awal rapat, beberapa lokasi disebut sudah “clear and clean” secara teknis dan siap dipercepat dengan catatan legalitas lahan diparalelkan.
Rincian lokasi yang sudah mengerucut adalah Kabupaten Tapanuli Utara: 103 unit. Biaya pembangunan 103 rumah 100% dari dana pribadi Menteri PKP Maruarar Sirait. “Biarlah saya yang membangun rumah di Tapanuli Utara, kampung halaman saya,” jelas Menteri PKP.
Selain itu, Kota Sibolga 200 unit. Pemkot menyatakan lahan sekitar 5 hektare sudah disiapkan dan proses persetujuan daerah (termasuk DPRD) telah ditempuh untuk mempercepat pelepasan/hibah.
Kabupaten Tapanuli Tengah sekitar 100 unit. Angka ini muncul dari perhitungan kapasitas lahan yang sedang dipastikan, termasuk opsi pemanfaatan lahan yang terkait aset Kementerian Agama dan lahan pemda yang disiapkan.
Baca Juga
BNPB Siapkan Pembangunan Hunian Sementara Warga Terdampak Bencana Sumatra Barat
Dengan tiga titik awal tersebut, fase start di Sumut sudah memiliki hitungan kerja cepat (103 + 200 + 100 = 403 unit) untuk segera masuk tahap permulaan. Sedang sisa alokasi Sumut menuju total 1.000 unit akan ditajamkan menyusul setelah titik lain—seperti Tapanuli Selatan—memastikan lahan yang benar-benar aman (tidak banjir, tidak longsor), tidak terlalu jauh dari ekosistem hidup warga (sekolah, pasar, rumah sakit), serta beres dari sisi RTRW/HGU dan proses hibah/pinjam pakai.
Ketiga, Sumatra Barat: 603 unit. Sisa dari total 2.603 unit, setelah dikurangi Aceh dan Sumut, adalah 603 unit untuk Sumatra Barat. Dalam pemaparan teknis, beberapa lokasi yang sudah disurvei dan masuk daftar kesiapan awal mencakup Kota Padang 226 unit (dua lokasi Balai Gadang/Bumi Perkemahan Koto Tangah dan Lubuk Buaya dengan kapasitas total 226), Kota Padang Panjang 42 unit (Kelurahan Tanah Hitam, Padang Panjang Barat), Kabupaten Tanah Datar 34 unit (Nagari Rambatan, Kecamatan Rambatan), dan Kabupaten Pesisir Selatan 22 unit (Nagari Pulai-Pulai).
Di empat titik ini akan dibangun 324 unit yang sudah memiliki gambaran lokasi. Masih ada 279 unit dari porsi Sumbar (603–324) yang dalam pembahasan diarahkan untuk ditentukan menyusul, termasuk mempertimbangkan daerah lain yang paling berat dampak sosialnya. Dalam rapat, disebut pula bahwa beberapa titik seperti Kabupaten Agam memiliki kendala kontur (terlalu ekstrem) sehingga belum diprioritaskan pada putaran pertama, namun tetap didorong agar dicarikan opsi lahan yang aman.
Aguan dari Yayasan Buddha Tzu Chi (Buddha Suci) bersiap sedia membangun 2.500 unit rumah (non-APBN). Menteri PKP Maruarar Sirait (pribadi): 103 unit rumah.
Dalam praktik pembagian awal yang disepakati saat rapat, Maruarar bahkan “mengunci” salah satu titik agar pembangunan rumah bisa segera mulai tanpa tarik-ulur: Tapanuli Utara 103 unit diputuskan menjadi paket penuh dari dana pribadinya. Sementara titik Sumut lain seperti Sibolga dan Tapanuli Tengah diarahkan ke paket pembangunan oleh Buddha Suci, sambil menunggu kepastian hukum dan lahan.
Hambatan Utama: Lahan, Bukan Uang
Meski pendanaan non-APBN sudah tersedia, rapat menunjukkan masalah terbesar bukan pada uang, melainkan ketersediaan lahan yang “clear and clean”. Sementara lahan untuk rumah permanen harus aman dari risiko berulang (tidak banjir dan tidak longsor), memiliki alas hak yang jelas (pemda, BUMN/BUMD, pemerintah pusat/BMN, atau konsesi/HGU), dekat dengan ekosistem hidup warga (sekolah, pasar, rumah sakit, tempat ibadah), kompatibel dengan tata ruang (RTRW/RDTR), dan bisa ditempuh proses hibah/pinjam pakai tanpa menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Di sinilah titik rawan muncul: ada lokasi yang secara teknis aman, tetapi status lahannya membutuhkan proses hibah; ada yang luas, tetapi jauh dari pusat kehidupan; ada yang tersedia, tetapi berada di kawasan HGU, kebun sawit aktif, atau terkait aset kementerian yang sudah memiliki rencana program lain.
Karena itu, BPKP menekankan pendekatan paralel: pembangunan dan pengurusan legalitas lahan berjalan bersama, bukan “bangun dulu, urus belakangan”. Pendampingan BPKP diposisikan untuk memastikan pembangunan non-APBN tetap sehat secara legal, tidak menjadi persoalan di belakang hari.
Untuk menutup celah risiko hukum, pada Selasa, 16 Desember 2025, Menteri PKP mengadakan rapat koordinasi daring bersama Menteri Hukum (memimpin rapat), Menteri Agama, Mendagri, Kepala BPKP, serta para gubernur dan bupati/wali kota dari wilayah terdampak di tiga provinsi. Tujuan rapat adalah untuk memastikan hambatan regulasi bisa diurai cepat, dan seluruh pihak memiliki “pegangan” agar percepatan tidak berubah menjadi masalah administrasi.
Baca Juga
Menteri Ara Gerak Cepat Siapkan Hunian Sementara untuk Warga Terdampak Bencana Sumatra
Menteri PKP berulang kali menekankan arah kebijakan Presiden, bahwa dalam bencana, regulasi mesti mendukung pertolongan. Karena itu, Kementerian Hukum diminta memastikan payung penanganan dan proses peralihan hak bisa ditempuh lebih cepat, sementara Mendagri mendorong dukungan pemda, termasuk skema percepatan melalui perangkat daerah, dan BPKP menjaga agar mekanisme non-APBN tetap akuntabel.
Target Pelaksanaan
Dalam rapat daring dijelaskan, target rumah yang dibangun bukan simbolik. Maruarar menegaskan bahwa bila lahan sudah tersedia dan aspek hukum mendapat “lampu hijau”, maka groundbreaking bisa dilakukan pada Minggu, 21 Desember 2025, dimulai dari titik yang paling siap. Sejumlah lokasi awal disebut siap bergerak lebih dulu, sementara lokasi lain menunggu penyelesaian lahan, RTRW, dan status hak.
Dengan pola ini, pemerintah memulai dari yang siap tanpa kehilangan fokus pada titik yang belum beres. Pesannya: pertolongan tidak boleh menunggu sempurna, tetapi juga tidak boleh ceroboh. Percepatan harus berjalan dengan pendampingan, agar warga cepat mendapatkan rumah, dan negara tidak meninggalkan beban masalah hukum di kemudian hari. *

