Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Segera Diadili atas Kasus Pemerasan Rp 201 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel dan 10 tersangka lainnya akan segera diadili atas kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker. Hal ini seiring dengan langkah penyidik KPK melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke tahap penuntutan atau tahap II.
"Penyidik telah selesai melaksanakan proses tahap II dengan penyerahan barang bukti dan 11 orang tersangka kepada tim JPU," kata jubir KPK Budi Prasetyo, Kamis (18/12/2025).
Baca Juga
Tak Diakui sebagai Kader, Gerindra Segera Cabut Keanggotaan Immanuel Ebenezer
Pelimpahan ke tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Dengan pelimpahan ini, jaksa penuntut umum memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Noel Ebenezer dan 10 orang lainnya. Nantinya, surat dakwaan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.
"JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan," katanya.
Dalam penyidikan perkara ini, penyidik menduga nilai pemerasan yang dilakukan Noel Ebenezer Cs mencapai Rp 201 miliar untuk periode 2020-2025. Nilai itu diketahui dari identikasi yang dilakukan penyidik melalui rekening para tersangka.
"Jumlah tersebut belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umroh, dan lain-lain.
Baca Juga
Diberitakan, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker. Ke-10 orang lainnya itu, yakni Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022–2025 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra, Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020–2025 Subhan, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020–2025 Anitasari Kusumawati, dan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker periode Maret–Agustus 2025 Fahrurozi.
Kemudian, Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto, Subkoordinator di Kemenaker Sekarsari Kartika Putri, Koordinator di Kemenaker Supriadi, pihak PT KEM Indonesia Temurila, dan pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud.

