Tak Diakui sebagai Kader, Gerindra Segera Cabut Keanggotaan Immanuel Ebenezer
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Sugiono, buka suara perihal kasus korupsi yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel. Sugiono memastikan status keanggotaan Noel di Partai Gerindra bakal segera dicabut.
Sugiono menjelaskan, dalam sistem internal Partai Gerindra mengenal istilah kader dan anggota. Menurutnya, kader adalah seseorang yang telah melewati jenjang kaderisasi di berbagai tingkatan. Sedangkan anggota, biasanya hanya syarat yang digunakan bagi seseorang untuk maju dalam proses pencalonan legislatif melalui Partai Gerindra.
"Sepanjang ingatan saya, Pak Noel itu belum pernah mengikuti kaderisasi di Gerindra," katanya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/8/2025) usai menerima Tanda Kehormatan Republik Indonesia dari Presiden Prabowo Subianto.
Pria yang juga menjabat sebagai menteri luar negeri (Menlu) itu menekankan, Gerindra bakal segera menjalankan proses evaluasi di internal. Menyambut keputusan Prabowo yang sudah memecat Noel dari kursi wakil Menteri Ketenagakerjaan, Sugiono menyebut Gerindra bakal segera mencabut kartu tanda anggota (KTA) milik mantan aktivis 98 itu.
"Saya kira proses di partai juga akan segera menyusul. Dicabut keanggotaannya, dicabut KTA-nya," tegas Sugiono.
Baca Juga
Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, juga mengatakan Noel tidak aktif dalam kepengurusan partai. Terkait status keanggotaan Noel, Dasco menjelaskan masih akan menunggu keputusan internal partai.
"Saya belum tahu apakah kemudian, memang secara otomatis per akhir tahun keanggotaan partai ada pendaftaran ulang atau registrasi ulang, dan perpanjangan itu nanti akan kita lihat apakah diperpanjang atau tidak," jelas Dasco.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Rangkaian OTT dilakukan KPK sejak Rabu (20/5/2025).
KPK menangkap Noel di Jakarta. Ia ditangkap bersama setidaknya 20 orang, termasuk pejabat eselon II Kementerian Tenaga Kerja.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti. Total sebanyak 15 kendaraan roda empat dan tujuh kendaraan roda dua telah diamankan KPK.
"Tim telah mengamankan 14 orang dan juga barang bukti kendaraan 15 roda empat dan kendaraan roda dua," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (21/8/2025).
Adapun 15 kendaraan roda empat yang disita KPK antara lain Jeep Cherokee (1 unit), Suzuki Jimny (1 unit), Hyundai Palisade (2 unit), Mitsubishi Pajero (1 unit), BMW Seri 3 (1 unit), Toyota Corolla Cross Hybrid (1 unit). Kemudian Toyota Hilux (1 unit), Nissan GTR (1 unit), Honda CRV (3 unit), Hyundai Stargazer (1 unit) dan Mitsubishi Expander (2 unit).
Sementara itu kendaraan roda dua yang juga disita yakni Ducati (5 unit), Vespa (2 unit). Tidak hanya kendaraan, KPK juga menyita uang tunai. Hal itu dibenarkan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto.

