Presiden Prabowo Putuskan Pecat Wamenaker Ebenezer
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id – Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberhentikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Menteri Sekretaris Negara Prasetya Hadi menyampaikan langsung keputusan tersebut dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (22/8/2025) malam. “Baru saja untuk menindaklanjuti hal tersebut, Bapak Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Emmanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Tenaga Kerja,” ujar Prasetya.
Ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK dan berharap peristiwa ini menjadi pelajaran berharga. “Selanjutnya kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya dan kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya, terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan, untuk sekali lagi benar-benar bekerja keras di dalam memberantas tindak-tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Usai penetapan tersangka, Noel sempat memberikan pernyataan kepada awak media. Ia menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Presiden, keluarga, dan publik. “Saya ingin sekali, pertama meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo, kepada anak dan istri saya,” kata Noel dengan nada berat.
Ia juga membantah tuduhan pemerasan dan menyebut dirinya bukan hasil dari operasi tangkap tangan. “Saya ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di OTT pertama itu, kedua kasus saya bukan pemerasan. Agar narasi di luar tidak menjadi narasi kotor dan memberatkan saya,” ungkapnya. Noel menambahkan bahwa langkah yang ia ambil bersama rekan-rekannya justru mendukung kebijakan KPK. Ia bahkan berharap mendapat pengampunan. “Semoga saya, semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ujarnya.
Baca Juga
Immanuel Ebenezer Minta Maaf dan Berharap Amnesti dari Presiden Prabowo
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan pihaknya telah menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk Noel. Nama lain yang turut dijerat di antaranya Subhan, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, Hery Sutanto, Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, Temurila, dan Miki Mahfud dari pihak PT KEM Indonesia.
Setyo menjelaskan adanya praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang membuat biaya resmi Rp275.000 membengkak hingga Rp6.000.000. “Fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6.000.000 karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” terangnya.
KPK mencatat selisih pembayaran mencapai Rp81 miliar yang diduga mengalir ke para tersangka. Di antaranya, Irvian disebut menerima Rp69 miliar sepanjang 2019–2024 untuk belanja, hiburan, uang muka rumah, serta setoran tunai. Gerry diduga menerima Rp3 miliar sepanjang 2020–2025, sementara Subhan memperoleh Rp3,5 miliar dari sekitar 80 perusahaan PJK3. Anitasari Kusumawati disebut menerima Rp5,5 miliar sepanjang 2021–2024 dari pihak perantara.
Noel ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring OTT KPK pada Rabu (20/8/2025) malam. Mantan Ketua Relawan Jokowi tersebut tampak mengenakan rompi oranye ketika diperlihatkan bersama tersangka lain. Meski begitu, ia tetap bersikeras membantah tuduhan pemerasan dan berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo.

