Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook, Keluarga Nadiem Berharap Perkara Segera Rampung
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -- Sidang dakwaan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Selasa (16/12/2025) turut dihadiri keluarga terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Namun Majelis Hakim menunda sidang karena alasan kondisi kesehatan Nadiem yang masih dalam proses pemulihan.
Ibu Nadiem Makarim, Atika Algadrie sangat berharap kasus yang menimpa anaknya bisa segera selesai. "Saya dan Nadiem dan keluarga sebetulnya sangat berharap ini bisa terjadi hari ini persidangan ini jadi bisa cepat-cepat bisa semuanya selesai, tapi ternyata kesehatan anak saya tidak memungkinkan," kata Atika di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Atika tak merinci penyakit apa yang diderita anaknya. Namun ia mengungkapkan bahwa penyakit tersebut telah ia alami sejak 4 tahun terakhir.
"Dia selama 4 tahun ini sebetulnya sudah mulai dengan penyakitnya itu dan sudah 1 kali dioperasi sebulan yang lalu kemudian kali ini 2 hari yang lalu dioperasi lagi untuk penyakit yang sama dan akan membutuhkan waktu untuk pemulihannya," ujarnya.
Ia berharap Nadiem bisa segera pulih dari penyakitnya dan melanjutkan persidangan. Keluarga meyakini Nadiem tak bersalah dalam perkara ini.
Baca Juga
"Kami yakin anak kami itu tidak bersalah dan dengan keputusan pengadilan jadi semuanya bisa berakhir," ucapnya.
Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook Selasa (16/12/2025) pagi. Dijadwalkan empat terdakwa menjalani sidang yakni mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, eks konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Lalu, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyselesa. Kemudian Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
Untuk terdakwa Nadiem, sidang dakwaan ditunda dan akan digelar pekan depan, Selasa (23/12/2025).

