Besok, Nadiem Makarim Jalani Sidang Tuntutan Perkara Korupsi Chromebook
JAKARTA, investortrust.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menetapkan sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim akan digelar pada Rabu (13/5/2026) besok.
Hal itu disampaikan Hakim Ketua Purwanto Abdullah saat akan menutup sidang pemeriksaan terdakwa Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026).
Baca Juga
Hakim Kabulkan Pengalihan Penahanan Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah
Hakim Purwanto menyatakan sidang pembuktian kasus tersebut sudah selesai. Untuk itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menyampaikan surat tuntutan terhadap Nadiem Makarim.
"Atas permintaan penuntut umum, mohon untuk diberikan kesempatan membacakan tuntutan di hari Rabu, 13 Mei 2026," kata Hakim Purwanto dikutip dari Antara.
Menjelang sidang tuntutan, majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan Nadiem Makarim menjadi tahanan rumah dari yang sebelumnya tahanan rutan. Perubahan status penahanan Nadiem Makarim tersebut terhitung sejak Selasa (12/5).
Meski status tahanannya berubah, terdapat beberapa syarat yang diberikan kepada Nadiem, dengan penekanan apabila ia melanggar maka status tahanannya akan dikembalikan ke rumah tahanan negara (rutan).
Hakim Ketua menegaskan tidak ada faktor lain yang membuatnya mengalihkan status tahanan Nadiem, selain kondisi kesehatan.
Dalam perkara ini, jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Nadiem Makarim melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Proyek itu disebut menjadi bagian dari program transformasi digital di sektor pendidikan. Namun, dalam dakwaan jaksa, pelaksanaan pengadaan diduga menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
Baca Juga
Nadiem Bantah Grup WA "Mas Menteri Core Team" untuk Bahas Proyek Chromebook
Jaksa penuntut umum menyebut total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 2,1 triliun. Perinciannya berasal dari dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dengan nilai mencapai US$ 44 juta atau setara Rp 621,3 miliar (asumsi kurs Rp 14.120 per dolar AS).
Selain itu, dalam dakwaan jaksa disebutkan adanya dugaan aliran keuntungan kepada sejumlah pihak. Salah satunya, Nadiem Makarim disebut turut menerima aliran dana sebesar Rp 809,5 miliar yang disebut berasal dari PT AKAB melalui Gojek Indonesia.

