Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Kesehatan Terkini Nadiem
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -- Sidang dakwaan terhadap Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang rencananya digelar hari ini ditunda karena alasan kesehatan. Kuasa Hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir mengatakan bahwa Nadiem tengah menjalani pemulihan pasca operasi yang ia jalan pekan lalu.
"Kami tadi sudah menyampaikan agar pelaksanaan sidang tentunya memperhatikan kondisi kesehatan Pak Nadiem," kata Dodi kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Dodi menyebut, gangguan kesehatan yang dialami kliennya tersebut bukan yang pertama kali. Ia menduga hal tersebut terjadi lantaran Nadiem belum sembuh total dari penyakitnya.
"Jadi sakitnya Pak Nadiem ini sudah tiga kali mungkin dari yang pertama itu belum sembuh total sudah di sudah dipulangkan dari rumah sakit sehingga dia menjadi kambuh berulang atau menjadi membutuhkan tindakan medis lanjutan," ujarnya.
Kuasa hukum berharap Nadiem bisa menjalani pengobatan secara tuntas agar dapat mengkuti persidangan dalam kondisi fit. Ia juga meminta agar persidangan selanjutnya memperhatikan kondisi kesehatan Nadiem.
Baca Juga
Sidang Dakwaan Nadiem Makarim Ditunda karena Pemulihan Operasi
"Jadi tidak bisa kemudian sidang dipaksakan dalam hal kondisi Pak Nadiem masih belum pulih kesehatannya," ungkapnya.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Purwanto S Abdullah menunda sidang dakwaan untuk Nadiem hingga pekan depan. Sidang dijadwalkan digelar pada Selasa 23 Desember 2025.
"Jadi untuk selanjutnya kita tunda pada persidangan berikutnya hari selasa tanggal 23 Desember 2025 kepada para pihak untuk hadir pada sidang yang ditetapkan," kata Purwanto.
Sekadar informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyebutkan, eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Hal ini disampaikan saat JPU membacakan surat dakwaan atas nama Sri Wahyuningsih, selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu, terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809,5 miliar,” ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

