Bagikan

Kuasa Hukum Pertanyakan Independensi Hakim di Kasus Nadiem Makarim

Poin Penting

Ari Yusuf Amir soroti ketimpangan waktu pemeriksaan saksi antara JPU dan tim kuasa hukum Nadiem.
Majelis hakim hentikan pemeriksaan saksi meringankan meski baru 12 saksi yang dihadirkan dari total rencana.
Tim hukum mengadu ke Mahkamah Agung atas dugaan pemaksaan sidang hingga tengah malam saat terdakwa sakit.

JAKARTA, investortrust.id -- Tim kuasa hukum Nadiem Makarim secara tegas mempertanyakan independensi majelis hakim yang menyidangkan perkara kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Penasehat Hukum Nadiem Makarim Ari Yusuf Amir menilai hakim cenderung tidak independen dan memihak setelah adanya keputusan mendadak untuk menghentikan pemeriksaan saksi meringankan.

"Ada apa hakim ini tidak independen? Itu pertanyaan besarnya. Kami mempertanyakan independensi hakim yang menyidangkan kasus Nadiem," kata Ari dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Ari menilai terdapat ketimpangan dalam proses persidangan. Ia menjelaskan, ketimpangan terlihat jelas pada pembagian waktu dan porsi pemeriksaan saksi.

Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan waktu 53 hari kerja untuk menghadirkan 55 saksi dan 7 ahli. Sebaliknya, pihak terdakwa hanya diberikan waktu 26 hari kerja. Hingga saat ini, tim kuasa hukum baru menghadirkan 12 saksi dan satu ahli dari total rencana yang telah disiapkan.

"Mereka (JPU) diberikan kesempatan menghadirkan sampai 12 klaster saksi. Kami baru menghadirkan 3 klaster saksi " ucapnya.

Kuasa Hukum juga mengaku kecewa dengan sikap majelis hakim yang secara tiba-tiba memutuskan untuk menyetop pemeriksaan saksi dan memerintahkan sidang berlanjut ke tahap pemeriksaan terdakwa pada Senin mendatang. Ari menyebut, phaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Ketua PN Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi DKI, hingga Mahkamah Agung (MA) untuk mengadukan ketimpangan dalam proses persidangan tersebut.

Baca Juga

Tokoh Publik dan Driver Ojol Dampingi Nadiem Makarim Hadiri Sidang Perkara Chromebook

Ari menduga ada upaya untuk mengejar target tertentu dalam persidangan ini. Ia juga menyoroti sikap majelis hakim yang tetap memaksakan sidang hingga tengah malam, meski kondisi kesehatan Nadiem dilaporkan sedang sakit parah dan membutuhkan tindakan operasi.

"Seakan-akan ada yang mau dikejar. Kalau tujuannya hanya untuk menghukum Nadiem, tidak perlu ada sidang. Kita di sini mencari keadilan," tegasnya.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyayangkan penghentian ini terjadi tepat setelah pihaknya menghadirkan saksi-saksi kunci, termasuk perwakilan Google dan para guru dari berbagai daerah yang memberikan keterangan yang membantah dakwaan JPU terkait pemanfaatan Chromebook. Melalui surat yang dilayangkan, Ari meminta Bidang Pengawasan Mahkamah Agung untuk turun tangan memantau jalannya persidangan.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024