Sidang Dakwaan Nadiem Makarim Ditunda karena Pemulihan Operasi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menunda sidang dakwaan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim terkait kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook. Penundaan dilakukan lantaran Nadiem masih dalam pemulihan pasca-operasi yang dijalani.
Semula, jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan hari ini akan menghadirkan empat terdakwa. Namun, JPU hanya berhasil menghadirkan tiga terdakwa.
Baca Juga
Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan
"Satu terdakwa atas nama Nadiem Anwar Makarim berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, hari ini beliau tidak bisa hadir dalam persidangan karena habis operasi. Mungkin ada dokumen yang berdasarkan dari penasihat hukum," kata JPU Roy Riady saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Jaksa kemudian mengusulkan agar Nadiem bisa dihadirkan pada persidangan selanjutnya.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah mengatakan bahwa berdasarkan surat dokter yang diterima, Nadiem harus menjalani pemulihan selama 28 hari. Namun, pihak JPU berharap agar Nadiem tetap bisa dihadirkan melalui zoom.
"Tentunya dari dokter kami juga akan mengontrol juga, apakah memang nanti hasil dari yang disampaikan pascaoperasi ini sebisa mungkin nanti di minggu depan dihadirkan atau setidak-tidaknya yang mulia bisa dilakukan dalam rangka memalui zoom," ucap Roy.
Baca Juga
Nadiem Makarim Segera Diadili atas Kasus Korupsi Chromebook, Diduga Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Sementara itu penasehat hukum Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir meminta agar pelaksanaan sidang tidak dipaksakan. Menurutnya persidangan perlu memperhatikan kondisi kesehatan Nadiem.
Majelis hakim kemudian menunda sidang dakwaan untuk Nadiem hingga pekan depan. "Jadi untuk selanjutnya kita tunda pada persidangan berikutnya hari Selasa 23 Desember 2025 kepada para pihak untuk hadir pada sidang yang ditetapkan," kata Purwanto.

