Tak Hadiri Sidang Karena Jalani Operasi, Kuasa Hukum Kembali Minta Penangguhan Penahanan Nadiem
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -- Terdakwa kasus dugaan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek Nadiem Makarim absen dalam persidangan lanjutan yang digelar hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026). Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir mengungkapkan bahwa kliennya tengah berada di rumah sakit untuk menjalani operasi.
Ari menjelaskan bahwa kondisi kesehatan Nadiem menurun drastis sejak pekan lalu. Meski sempat dipaksakan hadir pada persidangan sebelumnya, kondisi fisik Nadiem tidak lagi memungkinkan untuk mengikuti proses hukum di pengadilan.
"Hari Sabtu Pak Nadim masuk kembali ke rumah sakit dan sekarang lagi dalam masa persiapan untuk segera dilakukan operasi," ujar Ari kepada wartawan, Senin (27/4/2026).
Ari mengungkapkan, tindakan medis kali ini merupakan operasi kelima yang harus dijalani oleh kliennya. Melihat kondisi tersebut, tim kuasa hukum kembali mendesak Majelis Hakim untuk segera mengabulkan permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan status tahanan bagi Nadiem.
Baca Juga
Duga Ada Ketimpangan Persidangan, Kuasa Hukum Nadiem Makarim Minta Perlindungan Komisi III DPR
"Masalah utamanya itu sebetulnya adalah pasca operasi. Pasca operasi itu dia harus dalam kondisi steril supaya jangan berulang lagi. Untuk itulah kita mengajukan penangguhan penahanan atau pengalihan status tahanan agar tujuannya adalah ketika habis operasi dia jangan berulang lagi penyakitnya dan sidang bisa berjalan lancar," tegasnya.
Ari juga menyayangkan sikap aparat yang tetap membawa Nadiem dari tahanan menuju pengadilan pada hari Rabu lalu, padahal kliennya dalam kondisi sakit parah. Hal tersebut sempat memicu aksi protes dari tim penasihat hukum.
"Hari Rabu itu kami sudah mendapatkan konfirmasi bahwa Nadim selaku terdakwa dalam kondisi sakit parah. Ya, dan sudah diperiksa oleh dokter, dan dia tidak bisa untuk dibawa ke sini. Tetapi yang kita sesalkan, Nadim tetap dibawa ke persidangan. Sehingga atas tindakan tersebutlah kami merasa protes," ucap Ari.
Meski sidang hari ini tanpa kehadiran terdakwa, kuasa hukum tetap mendorong agar dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan keterangan ahli. Beberapa saksi ahli yang akan dihadirkan yakni ahli pidana, ahli auditor, dan satu ahli fakta yang merupakan konsultan pajak.

