Prabowo Beberkan Alasan Tak Terbitkan HTI, HPH, dan IUP Setahun Terakhir
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tak terbitkan izin hutan tanaman industri (HTI) dan hak penguasaan hutan (HPH) selama setahun terakhir. Kementerian ESDM juga tak menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP).
"Tidak ada satu pun apakah itu HTI, HPH, apakah itu perpanjangan dan juga Menteri ESDM (Bahlil Lahadalia) tidak ada satu pun IUP atau sebagainya yang dikeluarkan," kata Prabowo dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Prabowo menjelaskan, berbagai izin itu tidak diterbitkan lantaran pemerintah ingin mereviu seluruh konsesi kehutanan dan pertambangan yang ada. Kepala Negara menyatakan tak segan mencabut izin yang tidak menguntungkan bangsa dan rakyat.
Baca Juga
Menaker Sebut Aturan UMP 2026 Tinggal Diteken Prabowo, Kapan Diumumkan?
"Karena kita akan reviu karena kita akan kaji kembali yang tidak sesuai dengan Pasal 33 (UUD 1945), yang tidak menguntungkan rakyat kita tidak boleh ragu-ragu," tegasnya.
Kepala Negara menekankan pemerintahan yang dipimpinnya berpegang pada konstitusi, terutama Pasal 33 UUD 1945. Prabowo bakal menindak pemegang konsensi nakal yang menaruh keuntungannya di luar negeri. Prabowo menyebut para pemegang konsensi tersebut tidak menghomati hukum di Indonesia.
"Itu merugikan kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia. Saya anggap itu tidak menghormati Negara Kesatuan Republik Indonesia. Baik, menerima konsesi, menerima HGU, menerima HTI, menerima HPH, menerima IUP, menerima izin tambang, mendapat keuntungan, tetapi keuntungannya tidak mau ditaruh di Indonesia. Saya anggap itu tidak menguntukkan kepentingan nasional, kepentingan rakyat," katanya.
Baca Juga
Prabowo menekankan jajarannya yang dipimpinnya tidak layak menjalankan roda pemerintahan jika terus membiarkan pelanggaran terhadap konsesi.
"Kalau kita membiarkan itu terus, kita lalai, kita tidak pantas untuk menjalankan pemerintahan," tegasnya.

