Ada 3 Juta Pengusaha Baru Terbitkan NIB dalam Setahun Pemerintahan Prabowo
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu mengungkapkan, iklim berusaha di Indonesia terus menunjukkan tren positif. Dalam satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berjalan, jumlah Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) tumbuh signifikan.
Todotua mencatat, setidaknya dalam setahun pemerintahan Prabowo ada 3 juta pengusaha baru yang menerbitkan NIB. Dari sebelumnya sekitar 10,6 juta, kini menjadi 14 juta NIB.
“Dalam satu tahun ada pertumbuhan sekitar tiga juta pelaku usaha yang memiliki NIB di negara kita. Ini angka yang sangat signifikan. Artinya apa?. Artinya memang negara kita, Indonesia, iklim berusahanya atau ekonominya masih tumbuh,” ujar Todotua dalam sambutannya pada Rapat Kerja Nasional II Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) di Yogyakarta, Senin (10/11/2025).
Todotua menegaskan, peningkatan jumlah pelaku usaha yang terdaftar menunjukkan semakin kuatnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem perizinan berusaha yang transparan dan terintegrasi. Pemerintah, lanjutnya, terus berupaya memperbaiki ekosistem investasi agar lebih cepat, terukur, dan efisien.
Baca Juga
Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III 2025 Capai 5,04%, Bos Pengusaha: Sesuai Prediksi
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyoroti upaya pemerintah mempercepat proses perizinan melalui penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 yang mengatur Service Level Agreement (SLA) bagi perizinan berusaha. Regulasi ini memperkuat penerapan prinsip fiktif positif, yakni mekanisme pemberian izin atau sertifikat standar secara otomatis apabila jangka penerbitan telah terlampau.
Ketentuan ini, kata dia, bertujuan untuk memberikan kepastian waktu dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha. Todotua mengeklaim, melalui PP 28 Tahun 2025, pemerintah ingin memberikan kepastian waktu bagi pelaku usaha dalam pengurusan perizinan.
Baca Juga
"Ada sekitar 132 jenis izin yang sekarang berlaku dengan mekanisme fiktif positif. Contohnya, izin usaha perhotelan memiliki batas waktu penyelesaian 14 hari. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada keputusan, maka izin dianggap telah terbit, dan pelaku usaha dapat langsung menjalankan kegiatannya,” jelasnya.
Todotua menambahkan, langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkeadilan, sekaligus mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional melalui kemudahan berusaha.

